+ Kejari sudah Kantongi Tersangka
- Asal tak dikantongi terus...

+ Pengawasan Penggunaan Dana BOS Minim
- Termasuk yang masuk kantong bos...
Jumat, 30-07-2010
Share |
Buruh PT Bomar Mengadu ke LBH
Siapkan Somasi ke Perusahaan
MAKASSAR, BKM -- Puluhan buruh PT Bogatama Marinusa (Bomar) meminta perlindungan hukum kepada Lembaga Perlindungan Hukum (LBH) Makassar, terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan manajemen kepada tiga orang buruh, Kamis (29/7). Para buruh ini juga menuding pihak kepolisian melakukan pembiaran terhadap aksi kekerasan sejumlah sekuriti pabrik pada Rabu (28/7) lalu.
Pada peristiwa itu, sejumlah buruh yang melakukan aksi protes terlibat saling dorong dengan sekuriti. Diduga, beberapa oknum sekuriti pabrik melakukan pemukulan terhadap buruh. Akibatnya, tiga buruh mengalami luka-luka.
Mereka pun akhirnya meminta LBH untuk mengadvokasi pihak buruh yang mengalami tindak kekerasan. Para buruh juga melaporkan tindakan kepolisian yang tidak melakukan reaksi terhadap tindak kekerasan yang mereka alami.
Kordinator Bidang Hukum dan Advokasi Koalisi Serikat Buruh (Khasbi) Sulsel, Salim, yang mendampingi para buruh mengatakan, pihaknya melakukan kerja sama dengan LBH Makassar karena hingga kini permasalahan buruh di PT Bomar belum mendapat kepastian hukum dari pihak Pemerintah dan Manajemen PT Bomar. Padahal, kata dia, tiga orang buruh yang mengalami PHK telah melayangkan surat permohonan untuk dipekerjakan kembali sesuai hasil rapat kesepakatan dengan Komisi D, pihak Disnaker, serta Pengelola PT Bomar beberapa waktu lalu."Kami sudah melakukan hasil rapat sesuai kesepakan yang ada namun hingga kini pihak PT Bomar belum menanggapi dengan serius hal tersebut", katanya.
Buruh juga mengeluhkan sikap aparat kepolisian dari Polsek Biringingkanaya yang terkesan berpihak pada PT Bomar selama aksi unjuk rasa yang mereka gelar. Bahkan, sambungnya, hingga kini sejumlah pihak keamanan Pabrik PT Bomar yang melakukan penganiayaan terhadap ketiga orang buruh belum diproses.
Divisi Ekonomi Sosial dan Budaya, LBH Makassar, Irham usai bertemu dengan pihak buruh mengungkapkan, LBH akan melakukan upaya hukum terhadap permasalahan buruh dan pihak perusahaan PT Bomar. Salah satunya melayangkan surat somasi ke pihak PT Bomar jika hal tersebut diindahkan. "Kami dari LBH Makassar akan memproses masalah tersebut ke pengadilan industri jika somasi tidak diindahkan perusahaan," tegasnya. Selain itu, Sambungnya, LBH mendesak Kapolsek Biringkanaya untuk segera melakukan proses hukum terhadap sejumlah pengamanan pabrik yang telah melakukan tidakan kekerasan.

KOMENTAR