+ Kejari sudah Kantongi Tersangka
- Asal tak dikantongi terus...

+ Pengawasan Penggunaan Dana BOS Minim
- Termasuk yang masuk kantong bos...
Jumat, 30-07-2010
Share |
Kepala Balmon Terancam Lima Tahun Penjara
MAKASSAR,BKM-- Kepala Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit Kelas II (Balmon) Makassar Ir A Bachtiar Arsyad MM yang didudukkan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Makassar terancam hukuman di atas lima tahun penjara.
Terdakwa diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam persidangan Kamis (29/7) kemarin, Jaksa Penuntut Umum Irma Ariani mewakili JPU Sawabi Natsir di depan majelis hakim yang dipimpin Janperson Sinaga membacakan dakwaan terdakwa.
Dalam dakwaan jaksa diterangkan bahwa pada tahun anggaran 2007 melalui Dafrat Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Balai Monitoring kelas II Makassar tersedia anggaran untuk pengadaan tanah sebesar Rp 3,548 miliar.
Terdakwa sebagai kuasa pengguna anggaran merangkap sebagai pejabat pembuat komitmen pada pelaksanaan kegiatan pembelian dua persil tanah untuk lokasi pembangunan rumah dinas seluas 2.560 m2 terletak di Kota Makassar sebesar Rp 2,048 miliar dan persil tanah untuk lokasi pembangunan kantor pelayanan seluas 10.001 m2 di Kabupaten Mamuju seharga Rp 1,200 miliar.
Untuk pengadaan persil tanah di Kota Makassar, terdakwa memerintahkan saksi Harmil Mile selaku bendahara mencari tanah yang akan digunakan untuk pembangunan kantor dan rumah dinas Balmon Makassar. Pada bulan Januari 2007 Harmil Mile melakukan pertemuan dengan Zamsibar selaku kuasa penjual atas nama pemilik tanah Hamid Hamzah dan diperoleh kesepakatan harga sebesar Rp 800 ribu per meter persegi termasuk biaya administrasi, pajak dan biaya pelepasan hak atas tanah dan biaya persertifikatan.
Setelah disetujui terdakwa langsung membayarkan kepada Zamsibar selaku kuasa penjual. Namun setelah dibayarkan pegawai BPN Makassar Andi Bisma menyatakan kalau tanah tersebut telah menjadi milik Pemkot Makassar sejak tahun 1996 dengan bukti kepemilikan. Akibatnya, terdakwa telah melakukan pembayaran atas transaksi pembelian tanah kepada pihak yang tidak berhak.
Begitupun dengan pembelian lokasi pembangunan kantor pelayanan di Mamuju Sulbar, dimana terdakwa membayarkan lokasi itu ke A Yani Rahmat sebesar Rp 1,200 miliar. Dari pembayaran itu, terdakwa mengambil Rp 400 juta dari A Yani Rahmat untuk dibayarkan kepada pemilik tanah Abd Razak Rp 242 Juta, Syawal Rp 100 juta dan Mansyur Rp 58 juta sehingga masih tersisa uang dari harga yang dicairkan Rp 800 juta lebih dalam penguasaan A Yani Rahmat.
Akibatnya, perbuatan terdakwa dianggap memperkaya orang lain.

KOMENTAR