+ Kejari sudah Kantongi Tersangka
- Asal tak dikantongi terus...

+ Pengawasan Penggunaan Dana BOS Minim
- Termasuk yang masuk kantong bos...
Jumat, 30-07-2010
Share |
Dua Terdakwa Kasus Koperasi Primkoppol Polda Divonis Setahun
Puluhan Anggota Brimob Tak Terima Putusan Hakim, Jaksa Banding
MAKASSAR, BKM -- Puluhan anggota dari Satuan Brimob Polda Sulsel tidak menerima putusan majelis hakim terhadap vonis satu tahun yang diterima dua terdakwa Kompol Muh Sakir mantan Ketua Koperasi Primkoppol Sat Brimob Polda Sulselbar dan Bripka Sapri selaku mantan Bandahara Koperasi Primkoppol di Pengadilan Negeri Makassar Kamis (29/7) kemarin.
Saat mendengar putusan hakim yang dipimpin Sutoto Adi Putro, puluhan anggota Brimob yang sudah berada di dalam maupun di luar ruangan sidang langsung sontak berteriak kalau putusan hakim tidak rasional dan terlalu ringan. Malahan anggota Brimob langsung mencari keberadaan Jaksa Penuntut Umum Revianto untuk segera meminta banding.
Anggota Brimob Abdul Wahab saat ditemui sejumlah wartawan usai persidangan mengaku, setiap bulannya gajinya bersama rekan lainnya dipotong sebesar Rp 50 ribu sejak tahun 1993. "Sehingga kami tidak bisa menerima putusan kalau kedua terdakwa hanya divonis satu tahun," katanya.
Revianto kepada wartawan mengatakan kalau dirinya langsung meminta banding ke Pengadilan Tinggi Sulsel, karena jaksa telah menuntut dua terdakwa dengan tuntutan tiga tahun enam bulan dan hanya divonis satu tahun. "Saya hanya jaksa pengganti, dan majelis hakimnya juga sudah berganti," ujar Revi.
Dalam dakwaan jaksa disebutkan kasus tersebut terkait penggelapan dana Primkoppol Polda Sulsel pada tahun 2001 sampai Juli 2008 sebesar Rp 3,426 miliar. Saat pergantian pengurus lama dari Kompol Muh Sakir dan Bendahara Sapri ternyata kedua terdakwa tidak bisa mempertanggungjawabkan dana koperasi tersebut sebesar Rp 2,648 miliar per Juni 2008.
Kedua terdakwa dijerat dengan pasal 374 subsidair 372 KUHP jo Pasal 64 KUHP tentang penggelapan karena jabatan.

KOMENTAR