+ Kejari sudah Kantongi Tersangka
- Asal tak dikantongi terus...

+ Pengawasan Penggunaan Dana BOS Minim
- Termasuk yang masuk kantong bos...
Jumat, 30-07-2010
Share |
Sidang Pembunuhan Tentara Dijaga Ketat POM
MAKASSAR, BKM -- Sidang perdana kasus pembunuhan terhadap Praka Usman Embo (30) anggota TNI dari Kesatuan Kavaleri di Jl Perintis Kemerdekaan berlangsung lancar. Ketiga terdakwa Syarif alias Dewa (28 tahun), Sukrianto alias Anto (22 tahun) Achmadi Rick alias Rick (34 tahun) dijaga ketat anggota POM TNI di Pengadilan Negeri Makassar Kamis (29/7) kemarin.
Jaksa Penuntut Umum Arifuddin Sakka dan Salahuddin di depan majelis hakim yang dipimpin Masud dalam dakwaannya menerangkan terdakwa Syarief alias Dewa Selasa 4 Mei 2010 sekitar pukul 03.30 Wita di Jl Penghibur di depan Cafe Blowfish Pantai Laguna turun dari sepeda motor karena melihat Achmadi Rick terjatuh setelah dipukul oleh korban Usman Limbo.
Melihat temannya mendapat masalah, terdakwa menghampiri keduanya yang sudah berhadapan dengan memegang sebilah badik, begitupun dengan terdakwa Sukrianto alias Anto yang juga ikut membantu Achmadi.
Saat Achmadi mengarahkan badiknya ke leher korban, korban langsung menghindar tapi tanpa disadari terdakwa Syarief dan terdakwa Sukrianto memukul kepala korban dengan helm hingga terjatuh. Kemudian terdakwa Sukrianto menginjak lengan korban, sedang terdakwa Syarief mengambil badik korban dan langsung ditusukkan ke punggung korban bagian kanan hingga meninggal.
Sementara itu terdakwa Achmadi dalam dakwaannya dijelaskan, kalau saat itu terdakwa ingin menolong saksi Murni alias Ira yang sedang ditarik tangannya oleh korban Usman Embo untuk diajak pulang. Terdakwa yang melihat kejadian itu turun dari motor dan bertanya ke korban, "kenapa kasih begitu?"
Korban saat itu menjawab, "apa urusanmu?" sambil melayangkan pukulan ke arah perut terdakwa. Terdakwa tidak menerima hal itu dan langsung melayangkan badiknya kearah leher korban.
Ketiga terdakwa diancam pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang membuat orang meninggal.

KOMENTAR