|
| Home
| Gowatamapan |
DPRD Sahkan Ranperda Menjadi Perda
MAROS,BKM--Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maros mensahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah
(Perda). Ranperda yang disahkan jadi Perda antara lain Perda pajak parkir, perda susunan organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Perubahan Perda No 21 tentang organisasi dan tata kerja dinas-dinas daerah, perubahan perda tentang lembaga teknis daerah. Ketua panitia kerja pajak parkir, Akbar Endra mengatakan, pajak parkir hanya dikenakan pada badan usaha yang menyediakan jasa parkir sedangkan untuk usaha yang tak menggunakan jasa parkir hanya dikenakan retribusi. "Badan usaha yang menyediakan pajak parkir di Maros hanya bandara internasional Sultan Hasanuddin sehingga Pemerintah Kabupaten Maros akan memperoleh pajak sebesar 30 persen dari tarif yang diberlakukan Angkasa Pura, " jelas Akbar. Akbar melanjutkan, awalnya operator penerbangan yang memarkir pesawatnya akan dikenai pajak parkir sebesar 30 persen karena hal ini sesuai dengan undang-undang tentang perparkiran yang menyebutkan bahwa pajak parkir dikenakan pada kendaraan yang memiliki roda dan mesin sehingga pesawat juga masuk kategori tersebut. "Namun pihak Angkasa Puran mengatakan pesawat tidak masuk dalam kategori tersebut sehingga hanya motor dan mobil saja yang akan dikenai pajak parkir," ujarnya. Dalam pembacaan pandangan akhir tiap fraksi disebutkan bahwa seluruh fraksi menerima dan setuju ranperda tersebut dijadikan perda. Termasuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah akan memiliki struktur organisasi resmi dan segera memiliki sekretariat. Penetapan Perda dipimpin Ketua DPRD Maros Hj A Ermawati Nadjamuddin dan dari pihak eksekutif mewakili Bupati Maros yakni Kepala Bagian Pemerintahan Pemda Maros Muh Alim Noor. |

