Site icon Berita Kota Makassar

Berkas Ditolak, Muliadi Tempuh Jalur Hukum

MAMUJU, BKM — Muliadi Bintaha, salah satu calon independen atau perseorangan yang akan maju pada Pemilukada Bupati Majene, 9 Desember 2015 mendatang, harus menelan pil pahit. Menyusul sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majene selaku penyelenggara Pemilukada di daerah tersebut, menolak menerima berkasnya.
Ketika dihubungi BKM melalui telepon selulernya, Selasa (7/7), Muliadi mengaku tidak tahu persis alasan KPU Majene tidak mau menerima berkasnya terlebih dahulu. Tidak terima diperlakukan seperti ini, Muliadi akan menempuh jalur hukum. Selain itu, Muliadi juga telah melaporkan masalah yang dihadapinya ke Bawaslu Sulbar dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
”Kami sebagai salah satu bakal calon Pemilukada Majene betul-betul sudah sangat dirugikan pihak KPU Majene. Seharusnya, pihak KPU Majene menerima dulu berkas kami untuk selanjutnya dilakukan verifikasi. Jika ditemukan masih ada kekurangan persyaratan pada berkas kami, maka disampaikan kepada kami untuk dilakukan penyempurnaan. Bukan dengan serta merta langsung melakukan penolakan. Kami akan menempuh jalur hukum. Kami juga sudah laporkan masalah yang kami alami ini kepada Bawaslu Sulbar,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Sulbar, Busriandi yang ditemui BKM di kantornya, Selasa (7/7), membenarkan kedatangan Muliadi Bintaha ke kantor Bawaslu Sulbar untuk mengkonsultasikan masalah yang dialaminya. Kedatangan Muliadi ini pun diamini Muhammad Saleh dari Divisi Hukum dan Penindakan pada Bawaslu Sulbar.
”Muliadi Bintaha datang kemari (Bawaslu, red) untuk melaporkan masalah yang dihadapinya. Dimana, berkas yang dibawa Muliadi sebagai calon bupati independen, ditolak KPU Majene sebelum terlebih dahulu diterima,” jelasnya. (ala/mir/c)

Exit mobile version