MAKASSAR, BKM — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar dan Legislator Sulsel, Syamsuddin Karlos sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana aspirasi DPRD Jeneponto Rp23 miliar pada tahun 2013 .
Iksan menjalani pemeriksaan, pada Senin (13/7) dalam kapasitasnya sebagai mantan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkab Jeneponto. Sementara Symasuddin Karlos diperiksa pada Selasa (14/7).
Keduanya diperiksa di ruang pemeriksaan Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulselbar secara tertutup. “Keduanya kita periksa untuk dimintai keterangannya terkait dana aspirasi Jeneponto,” kata Koordinator bidang Pidsus Kejati Sulselbar, Noer Adi, kemarin.
Noer mengaku, bahwa pemeriksaan kedua pejabat tersebut dilakukan karena dianggap banyak mengetahui seputar dana aspirasi yang sebelumnya dibahas dan ditetapkan melalui lembaga DPRD Jeneponto.
“Termasuk siapa-siapa saja anggota dewan DPRD Jeneponto yang ikut membahas soal dana Aspirasi tersebut. Pemeriksaan ini untuk kepentingan penyidikan. Jadi saya tidak bisa mengungkap terlalu jauh soal hasil pemeriksaannya, ” ujar Noer Adi.
Noer Adi juga menuturkan, jika pihak penyidik akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus ini. ” kita masih akan memanggil dan memeriksa saksi lain, ” tukasnya.
Syamsuddin Karlos yang dikonfirmasi via telepon membantah ada masalah dengan dana aspirasi. “Tidak pernah ada dana aspirasi di Jeneponto,” bantahnya.
Menurut Karlos, dana aspirasi yang dipersoalkan pihak Kejati sudah sesuai dengan peruntukannya dan tidak terindikasi fiktif. “Sudah sesuai peruntukan. Tidak ada yang fiktif,” tegasnya.
Karlos bahkan menuding, bahwa pihak eksekutif lebih banyak mengetahui terkait teknis dalam realisasi sejumlah proyek dalam program dana aspirasi tersebut. “Yang lebih tahu persis soal dana aspirasi adalah pihak eksekutif,” kilah Karlos.
Sekedar diketahui, dana aspirasi DPRD tahun 2013, sebesar Rp23 miliar, yang tidak lagi memiliki dasar hukum sejak dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 37 tahun 2006. Dalam aturan ini dijelaskan, tak ada lagi hukum tetap yang mengatur tentang dana aspirasi. Adapun pihak legislatif yang masih mengusulkan program dana aspirasi dalam APBD dianggap melakukan pelanggaran hukum. (mat-ril/b)