Site icon Berita Kota Makassar

Jaksa Banding Atas Vonis Pengacara Ayu

MAKASSAR, BKM — Jaksa Penuntut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar mengajukan banding atas vonis Ayu Anggraini Chaidir, pengacara yang menjadi terdakwa kasus dugaan pemalsuan dokumen.
“Kami sudah sampaikan ke panitera,” kata Jaksa Penuntut, Rachmawati, Selasa (14/7).
Rachmawati mengatakan, pihaknya menilai hukuman yang dijatuhkan hakim sangat ringan, hanya satu tahun bui tanpa perintah penahanan dengan masa percobaan selama dua tahun. Padahal, jaksa menuntut Ayu selama 3 tahun buih. “Kami menginginkan agar hukumannya sesuai tuntutan,” tukasnya.
Rachmawati menilai, bukti pidana Ayu cukup jelas. Ayu sebagai pengacara dianggap mengarahkan kliennya Antonius Husain Lewa, untuk memalsukan dokumen pernikahan secara kristen katolik dengan istrinya Elisabeth Aida Baji. Padahal Ayu sendiri mengetahui keduanya telah bercerai.
Dokumen itu digunakan untuk menggagalkan gugatan pembagian harta gono gini yang diajukan oleh Elisabeth di Mahkamah Agung.
Permohonan Elisabeth diajukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan keduanya telah resmi bercerai. Ayu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan menyuruh menempatkan keterangan palsu di atas akta autentik. Ayu dinilai melanggar pasal 266 ayat 1 kitab undang-undang hukum pidana tentang pemalsuan dokumen. Dalam putusan tersebut dijelaskan, Elisabeth dan Antonius melangsungkan pernikahan sebanyak dua kali. Pernikahan pertama berstatus agama Budha, dan telah tercatat di Dinas Kependudukan dan Catata Sipil (Dukcapil) Kota Makassar. Saat berpindah ke agama Kristen keduanya memperbaharui pernikahan secara adat Kristen.
Ayu memanfaatkan pembaharuan pernikahan secara kristen itu sebagai bukti baru untuk menggagalkan gugatan Elisabeth di Mahkamah Agung. Ayu proaktif mengurus pembuatan akta pernikahan secara kristen di Dinas Dukcapil Kota Makassar. Ayu sebagai pengacara dianggap tidak beritikad baik menangani kasus itu. Sehingga hak imunitas sebagai advokat tidak berlaku.
Pengacara Ayu, Muhammad Hamka Hamzah, juga ikut menyatakan banding. Dia menilai putusan hakim tak objektif dan tak rasional. Hamka menilai hakim telah melecehkan profesi advokat dalam menjalankan tugasnya. Menurut Hamka, Ayu tidak pernah menyuruh kliennya memalsukan dokumen. Akta pernikahan secara kristen itu dibuat karena ada penetapan dari pengadilan.
Hamka juga mengaku kalau hakim tak dapat menilai masalah itikad baik dan kode etik advokat. Alasannya, ada asosiasi profesi advokat yang menangani masalah pelanggaran kode etik advokad. “Klien kami tidak terbukti melanggar kode etik advokat. Adapun malasah kode etik profesi itu kewenangan asosiasi Advoad,” ujar Hamka.
Juru bicara Pengadilan Negeri Makassar, Ibrahim Palino, mempersilakan jaksa penuntut maupun pihak terdakwa menempuh upaya hakim banding bila keberatan dengan putusan hakim. “Itu hak mereka,” kata Ibrahim. (mat-ril/c)

Exit mobile version