Site icon Berita Kota Makassar

Sebelum Membunuh Anak, Tersangka Konsumsi Narkoba

MAKASSAR, BKM–Setelah dua pekan menjadi buronan polisi,  Rudi Haeruddin S (36) tersangka pembunuh anak kandung dibekuk aparat Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Makassar di Jalan Arief Rate, depan SMU Katolik, Selasa (21/7) pagi. Penangkapan Rudi dipimpin Kepala Unit Kanit Reskrim Polsek Makassar, Iptu Muhammad Rivai.
Rudi masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah tega menganiaya Mutiara (12) anak kandungnya hingga tewas di Jalan Rappocini Gang 1, Selasa 7 Juli lalu. Fakta baru pun terkuak dalam kasus pembunuhan ini.
Kepala Kepolisian Sektor Makassar, Kompol Sudaryanto kepada wartawan mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan tim medis, dua hari sebelum kejadian, tersangka Rudi sempat mengkonsumsi narkoba.
“Dalam dua bulan terakhir, tersangka memang sering mengkomsumsi narkotika. Itu diketahui dari hasil pemeriksaan medis dan sejumlah saksi,” kata Sudaryanto.
Sudaryanto menimpali, selama buron Rudi bersembunyi di  rumah rekannya di Jalan Dangko, Kecamatan Tamalate.
Merasa langkahnya terus diendus polisi, pria bertubuh ceking ini melarikan diri ke Kota Balikpapan, Kalimantan Timur menumpangi Kapal Motor Bukit Siguntang pada Minggu (12/7) lalu.
Tiba di Balikpapan, keluarga tersangka yang menjadi tujuan pelarian sudah tidak bermukim di kota itu. Akhirnya Rudi memutuskan untuk kembali lagi ke Makassar.
“Rencananya dia akan tinggal di Balikpapan, namun keluarga tersangka yang tinggal di kota itu sudah tidak ada,” kata Sudaryanto saat memberikan keterangan pers, Selasa (21/7) siang.

Menurut  Sudaryanto, Senin (20/7) sekitar pukul 07.00 Wita, tersangka kembali ke Makassar dengan menumpangi Kapal Motor Lambelu. Saat berlabuh di pelabuhan Soekarno-Hatta, Rudi pun mengontak istrinya melalui Handphone dengan maksud ingin bertemu.
Polisi yang berhasil mengendus rencana pertamuan itu dengan cepat bergerak. Saat Rudi dan istrinya bertemu, polisi berpakaian preman langsung melakukan penangkapan.
“Tersangka kemudian dibawa ke Polsek Makassar untuk diinterogasi. Tersangka yang sudah DPO ini dijerat pasal 338 Subs Pasal 351 Ayat (3) Jo Pasal 80 Ayat (4) UU Perlindungan Anak, ” ucap Sudaryanto.
Sementara itu, Haeruddin alias Rudi mengaku balik lagi ke Makassar untuk bertemu istri dan  anak bungsunya.
“Saya ke Makassar karena rindu dengan anak-anak. Rencana saya juga mau berbelasungkawa di hari ke 10 meninggalnya putri pertama saya, ” kilah Rudi. (mat/cha/b)

Exit mobile version