TAKALAR, BKM — Kasus dugaan gratifikasi pada kasus pngutan liar (pungli) penyerahan SK Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kategori Dua (K2) oleh oknum jaksa di lingkup Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar dibantah keras kepala BKDD, H Andi Muhammad Rusdi Sennang.
“Memang ada pemeriksaan terkait kasus dugaan gratifikasi di Kejaksaan, tetapi saya selaku pimpinan di BKD tidak pernah menyerahkan uang sebesar Rp150 juta. Itu hanya isu yang dilakukan oleh orang tidak bertanggungjawab yang menginginkan Takalar ini ribut dengan penyerahan 580 SK,” bantahnya, Minggu (26/7).
Lebih jauh dia menjelaskan, adanya uang pemberian dari CPNS K2 dinilainya sebagai partisipasi dan merupakan langkah yang ditempuh oleh bawahannya untuk menggelar orientasi dengan menggunakan kostum dan pembelian beberapa perlengkapan lainnya guna digunakan CPNS saat masa orientasi waktu dekat ini.
“Yang pasti kami di BKDD tidak pernah menyerahkan uang pada aparat hukum di Kejaksaan. Yang ada sementara ini adalah pemeriksaan untuk mengklarifikasi dugaan gratifikasi,” Tandas Rusdi dari balik ponselnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negri Takalar, H Ferry Tas juga membantah dengan keras terkait penerimaan uang Rp150 juta tersebut. Ferry menjelaskan, bahwa uang itu sebelumnya menjadi temuan awal tim penyidik. Adapun uang yang dimaksud masih ada ditangan pihak BKDD.
“Uang itu merupakan temuan tim penyidik yang sampai saat ini masih ada di tangan BKDD. Tim penyidik menemukan dana yang diduga pungli CPNS K2 karena tidak jelas peruntukannya. Jadi sangat salah jika dana tersebut dikatakan suap,” Terang Ferry Tas, kemarin.
Ferry menambahkan, dana yang ditarik dari CPNS K2 itu menjadi temuan dan merupakan langkah awal bagi tim penyidik dalam pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan (puldata-pulbaket).
“Setelah tim penyidik melakukan puldata dan pulbaket, mereka menemukan ada dana yang belum jelas peruntukannya. Jadi untuk memperjelas arah hukum atas kasus ini, beberapa pihak BKDD akan kita panggil,” ungkap Ferry. (ari-ril/c)