MAKASSAR, BKM– Surat yang dikeluarkan Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo terkait pemberian batas waktu penggunaan lahan dan bangunan Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulsel mendapat perlawanan dari Pengurus PWI Sulsel.
PWI Sulsel yang dinahkodai Zulkifli Gani Ottoh menyatakan keberatannya atas surat dari gubernur yang memberikan batas waktu dua tahun kedepan menempati lahan dan bangunan tersebut.
“Kami keberatan dengan surat gubernur terkait batas waktu yang diberikan pemprov dalam penggunaan hak pakai tanah dan bangunan milik Pemprov Sulsel. Pasalnya PWI Sulsel telah menempati tanah tersebut selama kurung waktu 47 tahun dan telah melakukan banyak aktivitas jurnalis,”tegas Zulkifli kepada BKM, Sabtu (25/7).
Menurut pengurus Kadin Sulsel ini, pengurus PWI akan melakukan pertemuan pekan depan bersama gubernur untuk mencairkan polemik tersebut dan mencari titik temu.
Apalagi, PWI sebelumnya telah mengajukan surat ke gubernur bernomor 132/PWI-C/VI/2011, perihal permohonan hibah lokasi tanah dan gedung PWI Sulsel karena telah mengelola lahan selama 50 tahun.
Hanya saja, jawaban dari gubernur ternyata kontradiksi dengan terbitnya surat keputusan Gubernur Sulsel yang bertentangan dengan SK Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulsel nomor, 234a/VIII/1968 tentang Penunjukkan PWI Cabang Makassar untuk menggunakan Gedung Gelora Pantai sebagai tempat pertemuan wartawan tanggal 04 Agustus 1968 dan nomor 371/III/1997, tentang penyerahan pemanfaatan/penggunaan tanah dan bangunan milik pemerintah provinsi I Sulsel kepada PWI Cabang Sulsel tanggal 31 Maret 1997.
“Kami mempertanyakan SK tersebut. Pasalnya lahan kami (Kantor PWI red) yang dahulu berlokasi di Jalan Pasar Ikan dan dipindahkan ke Jalan AP Pettarani bukan atas dasar kemauan kami, tapi hasil musyawarah bersama pemprov. Tapi sekarang kok, justru kami diberi waktu dua tahun untuk meninggalkan lahan yang telah kami gunakan selama 47 tahun. Kami akan rundingkan bersama gubernur terkait polemik ini,”ungkapnya.
Kalaupun tidak ada kesepakatan, jelas Zugito sapaan akrabnya, PWI Sulsel siap menempuh jalur hukum dan akan merundingkannya bersama mantan Gubernur HZB Palaguna terkait SK pemanfaatan lahan yang telah disetujui oleh gubernur terdahulu.
“Kami sudah membentuk tim investigasi untuk menuntaskan permasalahan tersebut dan segera menemui gubernur. Kita tinggal menunggu respon mereka, sebab kami menduga ada permainan dari oknum pegawai pemprov yang tidak mengetahui seluk beluk perizinan lahan dan gedung PWI sehingga gubernur langsung menandatangi surat keputusan tersebut,”tegas Zugito di ruang kerjanya di kantor PWI Sulsel.
Sementara itu, Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo saat dihubungi BKM, Minggu (26/7) tidak memberikan jawaban.(ita-rhm/b)