Site icon Berita Kota Makassar

Bidang Pengawas Periksa Rahman Morra

MAKASSAR, BKM — Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar, akhirnya melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulselbar, Rahman Morra, terkait kasus dugaan suap jaksa, atas kasus dugaan korupsi dana aspirasi DPRD Jeneponto.
Pemeriksaan dilakukan secara tertutup dalam ruang pemeriksaan lantai 7 bidang pengawasan Kejati Sulselbar. Rahman Morra menjalani pemeriksaan selama 5 jam, sejak pukul 11.00 Wita.
“Rahman Morra sudah kita periksa dan ambil keterangannya, ” kata Satgas Pengaduan dan Pelaporan bidang Pengawasan Kejati Sulselbar, Andi Arni, Rabu (29/7).
Arni juga meminta kepada terlapor untuk menunjukkan serta menyerahkan bukti surat penyataan dari sejumlah legislator terkait tuduhan suap yang dialamatkan ke Rahman Morra.
Pihaknya juga menerima surat pernyataan sembilan orang yang bertandatangan untuk bantahan penyerahaan uang kepada Rahman Morra. Menurutnya, surat pernyataan tersebut nantinya akan dijadikan bukti dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Ada sembilan nama yang telah membuat pernyataan bahwa Rahman Morra tidak pernah meminta sejumlah uang untuk mengurus kasus,” kata Arni.
Hanya saja, Arni enggan menyebutkan siapa saja sembilan nama yang bertandatangan ditas surat pernyataan tersebut. Namun Arni tidak menampik bahwa, dia akan segera melakukan pemanggilan terhadap kesembilan orang yang bertandatangan untuk dimintai keterangannya.
“Sembilan orang yang membuat pernyataan tersebut, akan kita panggil untuk dimintai keterangannya, ” ungkap Arni.
Dalam kasus ini, Arni mengaku belum menemukan identitas pelapor, Burhanuddin. ” Pelapornya masih anonim, tidak jelas keberadaannya, sehingga kita sulit untuk melakukan pemanggilan,” tandasnya.
Usai menjalani pemeriksaan, Rahman Morra kepada wartawan mengungkapkan bahwa dirinya sudah koporatif menjalani pemeriksaan.
“Alhamdulillah saya sudah mengklarifikasi dan sudah menjalani pemeriksaan di pengawasan, ” ujarnya.
Rahman mengaku telah menyerahkan bukti surat pernyataan anggota dewan yang disebut-sebut telah memberikan sejumlah uang terhadap dirinya.
“Secara tegas, saya menyatakan bahwa saya tidak pernah meminta atau menerima uang dari anggota dewan, terkait kasus aspirasi Jeneponto, ” tegas Rahman.
Sebelumnya kasus ini mengemuka setelah adanya surat panggilan pemeriksaan terhadap beberapa legislator di Jeneponto oleh Bidang Pengawasan Kejati Sulselbar. Dalam laporan LSM tersebut, Rahma Morra disebut telah meminta uang kepada sejumlah politisi di Jeneponto sebesar Rp750 juta. Namun hingga kini pelapor tersebut tidak diketahui keberadaannya. Dia yang diduga dimintai dana diantaranya, Burhanuddin, Tahlal Fasni, Syamsuddin Karlos. (mat-ril/c)

Exit mobile version