Site icon Berita Kota Makassar

Maros Berpeluang Head To Head

MAROS , BKM–Meski pendaftar pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Maros ada enam orang, namun peluang head to head masih terbuka lebar. Hal tersebut jika salah satu pasangan calon yang masih berstatus anggota DPRD tidak memasukkan surat keputusan pemberhentian sebagai anggota DPRD 60 hari setelah ditetapkan sebagai calon bupati.
Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Maros, Ali Hasan saat ditemui di ruangannya, Kamis (30/7).
“Dalam aturan dijelaskan, PNS, TNI/POLRI atau Anggota DPRD yang maju sebagai calon bupati harus memasukan surat keputusan pemberhentian yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang, di Maros ini ada satu pasangan calon yang keduanya adalah anggota DPRD yakni Husain Rasul dan Sudirman, jika pasangan tersebut tidak memasukan Surat keputusan pemberhentiannya sebagai anggota dewan, maka KPU akan mencoret pencalonan mereka”ujar Ali kemarin.
Ali menjelaskan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan proses penelitian berkas, “Besok kita akan rapatkan hasil pemeriksaan kesehatan, setelah itu kita sampaikan hasil penelitian berkas pada tanggal 3 hingga 4 Agustus, perbaikan dukumen 4 hingga 7 Agustus, penelitian perbaikan 8 hingga 14 Agustus dan penetapan pasangan calon pada 24 Agustus serta pengundian nomor urut pada 25 hingga 26 Agustus,”jelasnya.
Sementara itu, Husain Rasul yang juga Wakil Ketua DPRD Maros mengatakan kalau pengunduran dirinya sebagai anggota dewan bukanlah hal yang bisa membuatnya tercoret sebagai kontestan. “Saya rasa itu bukanlah sesuatu yang sulit, setelah saya berniat maju itu sudah saya pikir matang-matang, termasuk meninggalkan kursi DPRD, hari ini pun saya siap mundur”ucapnya melalui telepon.
Pemilukada Maros diikuti tiga pasangan calon, yakni Hatta Rahman-Andi Harmil Matotorang yang diusung PAN, Husain Rasul-Sudirman yang diusung koalisi Gerindra dan Demokrat serta pasangan Imran Yusuf-Said Patombongi yang diusung koalisi PBB, PKS, dan Hanura.(ari/rif/c)

Exit mobile version