MAKASSAR, BKM — Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Deddy Suwardy Surachman berjanji akan menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pengalihan lahan negara di Jalan Telkomas, Kecamatan Biringkanayya, Makassar.
Hal itu disampaikan, Deddy dikonfirmasi, Minggu (2/8). Menurutnya, pihaknya sejauh ini masih akan melakukan sejumlah saksi terkait kasus ini. “Masih ada beberapa saksi yang akan diperiksa setelah itu akan dirilis nama tersangka,” kata Deddy.
Namun Deddy tak mau berspekulasi siapa pihak yang akan menjadi tersangka nantinya.
Calon tersangka yang kemungkinan dijadikan tersangka dalam kasus ini, salah satunya adalah pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar.
Perannya adalah telah menyalahgunakan wewenang dengan menerbitkan sertifikat di atas lahan yang telah jadi milik negara seluas 31 hektar.
Deddy menuturkan, pihak yang patut dimintai pertanggungjawaban terus didalami. Dia menjamin proses penanganan kasus tersebut telah sesuai mekanisme hukum yang ada. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, penyidik menemukan dugaan pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan wewenang. Dokumen yang dipalsukan berupa sertifikat tanah seluas 31 hektar.
Sertifikat itu tepat berada di atas lahan negara yang luasnya juga 31 hektar dari hasil sitaan kasus korupsi pengadaan alat traffic voice dengan menggunakan teknologi voice over Internet protocol di PT Telkom Makassar berdasarkan putusan Mahkamah Agung pada 2009.
Kejaksaan mulai mengusut kasus ini karena terbitnya sertifikat hak milik atas nama warga tahun 2009. Penyidik menduga terjadi pemukafatan jahat antara warga yang menguasai lahan itu dengan oknum BPN selaku institusi yang menerbitkan sertifikat itu.
Lahan tersebut dulunya ditempati Koperasi Karyawan Siporennu PT Telkom. Namun setelah turun putusan MA tanah itu resmi disita negara untuk mengganti kerugian negara. (mat-ril/c)