Site icon Berita Kota Makassar

Penyelewengan Raskin Sangat Terorganisir

WATAMPONE, BKM — Persoalan dalam proses distribusi beras miskin (raskin) pada tujuh desa di Kecamatan Bontocani, Kabupaten Bone tak pernah ada habisnya. Permasalahan selalu saja terjadi sejak adanya program pemerintah ini.
Salah satu pemicunya adalah harga. Raskin yang dijual dengan harga murah menjadi peluang bagi oknum tertentu untuk meraup keuntungan.
Dari penelusuran yang dilakukan tim investigasi Pemkab Bone, ditemukan adanya indikasi penyelewengan yang sangat teroganisir. Wajar saja jika penyaluran sudah bermasalah sejak adanya raskin dan sulit terungkap.
Khusus di wilayah Bontocani, terdapat tujuh desa dengan kondisi jalan yang masih jauh dari kata bagus. Sementara untuk mendistribusikan raskin harus menggunakan angkutan.
Faktor lain adalah Bontocani termasuk kecamatan yang cukup terpencil dari pemantauan. Sehingga praktik kecurangan sulit terendus. Terakhir, raskin yang dibeli dengan harga murah, jika dijual harganya berlipat ganda.
Fenomena yang terjadi selama kurun waktu puluhan tahun inilah yang membuat H Ibrahim, Camat Bontocani berinisiatif melaporkannya ke Pemkab Bone belum lama ini.
“Saya salut, Pak Camat ini termasuk orang yang berani dan tidak ingin melihat ada masalah di daerahnya,” kata Dalle, Wakil Bupati Bone di ruang kerjanya baru-baru ini.
Menurut Ambo Dalle, penyaluran raskin di Bontocani sangat tidak sesuai semestinya. Karena raskin tidak sampai ke tangan penerima, melainkan menjadi ajang bisnis oleh oknum pengelola di tingkat desa. Raskin tersebut langsung dijual ke pasaran umum tanpa disampaikan kepada yang berhak.
“Memang harga raskin ke Bulog tidak ada masalah, karena terbayar. Tapi raskin itu tidak sampai ke masyarakat yang berhak menerimanya. Itu masalahnya. Begitu datang langsung diganti karung dan dijual di pasaran umum. Itu kan salah. Ada tujuh desa yang lakukan seperti itu di sana,” terangnya.
Sementara Camat Bontocani H Ibrahim yang dikonfirmasi, mengakui kalau tindakan seperti ini sudah dilakukan bertahun-tahun sebelum dirinya menjabat sebagai camat.
“Sebelumnya memang sudah begitu. Laporan mereka bagus. Tapi setelah kita cek di lapangan ternyata tidak sesuai, sebagian besar tidak sampai ke penerima. Ada yang sampai tapi bukan raskin, pengelola membayar Rp50 ribu untuk dua karung,” jelas Ibrahim melalui telepon selular.
Menurutnya, untuk sementara ini terdapat empat desa yang dipastikan melakukan tindakan tersebut. Hal ini berdasarkan hasil temuan dari tim pengelola raskin kabupaten. Masing-masing Desa Pammusureng dengan jatah raskin sebanyak 220 karung, Desa Langi 170 karung, Desa Bana 272 karung dan Desa Ere Cinnong 140 karung.
“Ini baru empat desa yang ditemukan. Tidak menutup kemungkinan masih terdapat desa lain melakukan hal yang sama,” ujarnya.
Dia kemudian mengkalkulasi, jika hal ini dilakukan oleh seluruh desa di Kecamatan Bontocani dengan jatah raskin sebanyak 2.000 karung atau 30 ton perbulan, maka jumlah keuntungan yang bisa diperoleh oleh oknum melalui subsidi sesuai dengan harga pasaran umum beras saat ini, bisa mencapai Rp2,1 miliar per tahun.
“Itu hitungan kotornya, kalau keuntungannya Rp6.000 per kilogram. Tapi bisa saja di atasnya,” terangnya.
Sebenarnya, dugaan penyelewengan raskin di Kecamatan Bontocani sudah pernah penyidik Tipikor Polres Bone. Bahkan enam enam kepala gudang Bulog sudah dimintai keterangannya. Namun hasilnya hingga saat ini masih nihil dan terkesan didiamkan.
Kasat Reskrim Polres Bone AKP Andi Asdar yang dikonfirmasi terkait proses hukum dugaan penyimpangan raskin di Bontocani, tidak bersedia memberi keterangan. ”Saya tidak tahu itu. Silakan tanya ke kapolres,” kilahnya. (amr/rus/b)

Exit mobile version