ENREKANG, BKM — Akhir bulan Agustus 2015, anggaran Dana Desa Transfer (DDT) sebesar Rp31 miliar yang bersumber dari APBN 2015 dari Kementerian Keaungan RI akan dicairkan kepada 112 desa yang tersebar di Kabupaten Enrekang.
“Tahun ini anggaran yang akan diberikan kepada tiap desa dari pemerintah pusat berkisar Rp390 juta-Rp.400 juta, sesuai dengan Peraturan Desa No 5 Tahun 2015 tentang prioritas-prioritas penggunaan desa,” kata Arifin Bando, Kepala Kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemberdayaan Desa (BPMPD) saat ditemui di kantor Bupati Enrekang, Senin,(3/8).
Menurut Arifin Bando, DDT tersebut akan ditransfer langsung oleh Kementerian Keuangan melalui kas daerah. Dari kas daerah kemudian ditarsfer masuk ke rekening masing-masing desa.
“Itu dana tidak pernah kami lihat, karena langsung ditransfer ke masing-masing rekening desa,” ujarnya.
Dengan cairnya dana tersebut, Arifin Bando berkeyakinan bahwa apa yang diragukan sejumlah pihak selama ini, seperti adanya ketimpangan dan kekhawatiran penggunaan yang tidak tepat sasaran nantinya, akan terjawab.
“Saya yakin 112 kepala desa kita masih mempunyai hati nurani yang baik,” katanya.
Untuk itu, Arifin Bando berharap agar para kepala desa nantinya menggunakan anggaran yang diberikan sesuai dengan peraturan pemerintah desa.
“Saya harap semua kepala desa mengelolah dana ini dengan profesional dan dipertanggungjawapkan sesuai peruntukannya,” harap Arifin.
Terpisah, anggota DPRD dari Partai Hanura Andi Henra juga berharap kepada para kepala desa agar mengelola dana yang diberikan sesuai Peraturan Desa No.5 Tahun 2015 tentang prioritas penggunaan desa.
“Saya harap para kepala desa agar mengelolah sesuai dengan peruntukannya, baik dana dari APBD maupun APBN,” tandas Henra. (her/rus/c)