Site icon Berita Kota Makassar

11 Saksi Kasus Suap Jaksa Diperiksa Ulang

MAKASSAR, BKM — Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar akan memanggil ulang 11 orang saksi dalam kasus dugaan suap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Rahman Morra. Pemanggilan saksi dilakukan untuk perampungan berkas kasus tersebut.
Kesebelas saksi yang akan kembali dipanggil antara lain, H Paris Yasir, SE, Syamsul Tanro SH, Marsudi SE, H Mangga T SE, H Muhammad S, Ibnu Hamar SH, Syamsuddin Karlos, H Bohari Bido HS, Dr A Tahal Fasni, Andi Mappatunru dan Irmawati Sila.
Seperti yang dilansir sebelumnya, Rahman Morra dilaporkan menerima uang sebesar Rp750 juta dari sejumlah legislator DPRD Jeneponto terkait penanganan perkara kasus Dana Aspirasi DPRD Jeneponto yang ditangani Kejati Sulselbar.
“Kita akan panggil ulang nama-nama yang ada dalam surat pernyataan dan nama saksi yang ada dalam BAP, ” kata Satgas Pengaduan dan Pelaporan bidang Pengawasan Kejati Sulselbar, Andi Arni, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (4/8).
Arni mengatakan, bahwa berkas kasus tersebut sudah sementara dalam proses perampungan, hanya masih ada beberapa petunjuk yang harus dilengkapi. Petunjuk yang akan dilengkapi tersebut kata Arni, dengan melakukan pemanggilan ulang terhadap saksi yang telah diperiksa dan diambil keterangannya, guna memastikan kesesuaian dalam BAP.
“Kita masih mau memastikan pernyataan saksi, apakah sudah sesuai atau tidak yang tertuang dalam BAP, ” ujar Arni.
Terkait terbukti atau tidaknya Rahman Morra dalam kasus ini, Arni enggan berspekulasi. Menurutnya, pihak pimpinan yang akan memberikan kesimpulan nantinya. Arni mengaku, jika kasus ini tidak dikuatkan dengan bukti, maka pihaknya tak menampik kalau kasus yang menyeret nama Rahman Morra bakal ditutup.
“Kalau memang dia tidak terbukti terima suap, kita harus fer dong, mau tidak mau kasusnya harus kita tutup,” tandasnya.
Arni juga mengaku akan melakukan pemeriksaan terhadap kakak kandung Rahman Morra, yang juga dituding berperan aktif meminta sejumlah uang kepada anggota DPRD Jeneponto.
“Tapi nanti kita akan periksa setelah kita lakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain,” jelas Arni.
Sementara Rahman Morra saat ditemui di ruang kerjanya mengungkapkan jika dirinya siap mengikuti proses hukum dalam kasus ini. “Saya akan selalu bersikap kopratif dalam kasus ini,” tandasnya.
Rahman berharap agar kasus ini dapat diselesaikan agar secepatnya diketahui hasilnya, apakah dirinya terbukti melanggar atau tidak. Menurut Rahman, bahwa pelapor yang tidak jelas identitasnya, bisa menimbulkan fitnah bagi dirinya dan juga menimbulkan kegelisahan dalam keluarganya, maupun dirinya sendiri.
Sebelumnya, salah satu saksi, Mappataunru blak-blakan soal hasil pemeriksaannya oleh Bidang Pengawasan. Dia mengaku bertemu dengan Rahman Morra sebanyak tiga kali masing-masing di ruang kerja Kasi Penkum, Rahman Morra, Dirujab Sekda Jeneponto serta pertemuan terkahir di dirumah milik Lasuardi Morra di Jalan Toddopuli Makassar.
“Saya jawab tiga kali saya ketemu Kasi Penkum Rahman Morra. Dua kali saya ketemu sama saudara beliau yakni di ruang kerja pak Rahman Morra dengan dirumahnya di Jalan Todopuli. Saya sudah sampaikan soal pertemuan itu ke Aswas. Pembicaraan itu memang sangat rahasia. Intinya kedua kakak adik menyarankan “Stop Elak Mappatunru”. bebernya.
Aswas juga mempertanyakan soal tanda tangan sembilan legislator dalam surat pernyataan yang membantah menyerahkan uang kepada rahman.” Aswas bertanya, apakah mereka yang bertandatangan itu karena ketakutan?. Saya pun balik bertanya kepada Aswas, “apa dasarnya mereka (sembilan orang) itu membuat surat pernyataan kalau tidak bermasaalah”. Lalu ibu Aswas mengatakan “ada benarnya juga yach”.
Lebih jauh Mappatunru membeberkan, bahwa pengakuan rekannya, Irmawati Sila di depan Aswas mengaku kalau tata cara pemeriksaan yang dilakukan Rahman Morra kepadanya sangat tidak logis. “Irmawati mengaku kalau dia diperiksa dari jam 08.00 pagi sampai jam 02 Wita dini hari. Menurut Irmawati tata cara pemeriksaannya sudah di luar prosedure,” kata Mappatunru mengutip pernyataan Irmawati saar bersaksi di ruang Aswas. (mat-krk-ril/b)

Exit mobile version