MAKASSAR, BKM — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar tengah membidik proyek pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Prof DR Anwar Makkatutu di Kabupaten Bantaeng. Proyek pembangunan tersebut menelan anggaran sebesar Rp64 miliar dari anggara APBN Pokok, tahun 2009-2010.
Pembangunan RSU Prof DR Anwar Makkatutu, rencananya akan dibangun hingga 8 lantai dengan konsep modern. Namun sejak dibangun pada Mei 2009 lalu, hingga kini proyek tersebut belum juga rampung.
Pembangunan RSU Prof DR Atersebut juga rencananya akan dibangun dipinggir pantai kota Bantaeng, diatas lahan seluas 3,5 hektar melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bantaeng. Bahkan pemerintah setempat telah melakukan reklamasi pantai sebagai lahan pembangunan RSU tersebut.
“Laporannya baru kita terima hari ini, dan sementara baru kita akan pelajari berkas laporannya, ” Kata Koordinator bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sulselbar, Noer Adi, Selasa (4/8).
Berdasarkan isi laporan yang diterima, terjadi indikasi ketidaksesuaian pada proyek ini, karena terdapat beberapa bagian dinding yang roboh, diduga konstruksi pembangunannya tidak sesuai RAB dan Bestek. Menurut Noer, kuat dugaan adanya indikasi mark up anggaran yang dianggap telah merugikan negara. ” Kita akan lakukan pengecekan dulu ke pihak Kejari Bantaeng, apakah kasus ini ditangani atau tidak, “tandasnya.
Noer Menjelaskan, proyek ini sebelumnya dianggarkan secara bertahap. Tahap pertama proyek tersebut telah habiskan anggaran sebesar Rp20 miliar, tahap kedua sebesar Rp14 miliar dan pada tahap ketiga proyek tersebut telah menghabiskan anggaran sebesar Rp30 miliar. ” Nanti kita akan telusuri itu semua dan kita akan segera melakukan Puldata dan Pulbaket guna mengusut kasus ini,” tegas Noer Adi. (mat-ril/c)