PANGKEP, BKM — Puluhan mahasiwa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda dan Mahasiwa Peduli Masyarakat Pesisir menggelar aksi unjuk rasa di Mapolres dan kantor DPRD Pangkep, Kamis (6/8). Aksi mereka untuk mendesak penegak hukum agar tidak tebang pilih dalam kasus ilegal fishing yang marak terjadi di perairan Pangkep.
Aksi pertama digelar di kantor DPRD Pangkep, sekitar pukul 13.00 Wita. Dihadapan dewan puluhan mahasiswa ini mempertanyakan penegakan Undang-Undang No 45 Tahun 2009 tentang perikanan oleh penegak hukum terkait larangan penggunaan kompresor yang digunakan nelayang saat menangkap ikan.
Anggota DPRD Pangkep, Umar Haya yang menerima para demontran mengaku, pihaknya tidak pernah melarang penggunaan kompresor bagi nelayan. Menurutnya, larangan tersebut dikeluarkan oleh pihak kepolisian dalam hal ini Polres Pangkep.
“Kami tidak pernah melarang penggunaan kompressor, yang melarang adalah penegak hukum” ujarnya.
Usai menyampaikan aspirasinya di kantor DPRD Pangkep, puluhan mahasiswa kemudian melanjutkan aksinya di halaman Mapolres Pangkep. Dihadapan petugas, demonstran meminta agar pihak kepolisian mencarikan solusasi, sepanjang larangan penggunaan kompresor oleh para nelayan.
“Kami minta Polres Pangkep memberikan solusi dalam pemberlakukan perundang-undangan itu yang melarang penggunaan kompresor bagi para nelayan,” tegas Koordinasi aksi, Maskur, S.Pd.
Dia juga menilai, sejauh ini penegakan hukum terkait kasus ilegal fishing masih tebang pilih. Untuk itu, pihaknya mendesak pihak kepolisian tidak hanya sebatas menertibkan ilegal fishing pada tingkat nelayan kecil, namun juga para pelaku yang terindikasi dibackup oleh para elit politik serta oknum aparat yang ada diwilayah Pangkep.
“Penegakan hukum Polres semestinya tidak pandang bulu. Jangan diintervensi elit politik, dan juragan ikan. Tangkap semua yang terlibat illegal fishing, karena telah merugikan nelayan lokal, dan kemaritiman,” tambahnya.
Sementara Kapolres Pangkep, AKBP M Hidayat yang menerima aspirasi demonstran mengatakan, larangan penggunaan compressor diatur dalam undang-undang perikanan. Untuk itu, pihaknya sebagai penagak hukum hanya menjalankan amanah yang dituangkan dalam undang-undang.
“Penggunaan compressor dilarang dalm undang-undang. Polisi adalah penegak hukum, sehingga kami hanya melaksanakan tugas,” jelasnya.
Mantan Kapolres Selayar ini menambahkan, alasan larangan penggunaan compressor juga didasari persoalan kesehatan. “Penggunaan Compressor bisa membahayakan kesehatan penyelam, karena udara yang dihirup CO1 atau racun. Isi udara dalam compressor untuk memopa ban bukan untuk dihirup manusia,” tegas Hidayat.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pangkep, Natsir Sulaiman mengaku, pihaknya selama ini telah banyak mendistribusikan bantuan kepada nelayan untuk pengadaan perahu serta peralihan alat tangkap ikan.
“Sudah banyak bantuan Pemkab digelontorkan ke nelayan, baik mesin katinting dan sampan fiber untuk pengalihan alat tangkap,” ungkapnya. (*-ril/c)