SIDRAP, BKM — Upaya hukum banding yang dilakukan kuasa hukum terdakwa kasus narkoba asal Sidrap, Muh Amir alias Puang Wawi (PW) ke Pengadilan Tinggi (PT) Sulselbar membuahkan hasil. Hukuman PW turun menjadi 9 tahun setelah banding yang diajukan kuasa hukumnya diterima pihak PT di Makassar. Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidrap, menjatuhkan vonis kepada PW selama 12 tahun penjara.
Turunnya hukuman PW dari PT disampaikan kuasa hukum PW, A Mappatoto SH, kemarin. Meski belum menerima salinan putusan PT atas upaya banding kliennya itu, namun dia mengaku sudah mengetahui hasil putusan dari hakim PT tersebut.
Hingga saat ini, terdakwa yang masih mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Sidrap itu, belum menyatakan sikap apakah ingin melanjutkan upaya kasasi lagi ke Mahkamah Agung (MA) atau tidak. Pastinya, PW terlihat gembira mendengar putusan PT itu.
Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) PW, Edi Tanto Putra SH, juga membenarkan putusan hakim PT Sulselbar atas terdakwa PW tersebut. Dia juga mengaku telah menerima salinan putusan PW tersebut. Sejauh ini, Edi juga menyatakan belum mengambil sikap apakah akan menempuh upaya hukum kasasi atau menerima putusan itu.
“Masih kita upaya pikir-pikir dulu. Tapi kemungkinan besar kita akan akan Kasasi ke MA,” kata Edi Tanto Putra yang juga Kasi Pidum Kejari Sidrap, diruang kerjanya, Jumat (7/8).
Sekadar diketahui, PW ditangkap oleh unit buru sergap (Buser) Polsek Baranti, Sidrap itu pada 26 Desember 2014. Sejumlah personel polsek yang menggeldah rumahnya di Baranti, Sidrap, menemukan sabu-sabu seberat 250 gram yang disembunyikannya di atas plafon. (ady/b)