SINJAI, BKM — Puluhan massa yang mengatasnamakan Masyarakat Peduli Desa Era Baru kembali mendatangi Kantor Bupati Sinjai terkait persoalan pilkades di Desa Era Baru, Jumat (7/8).
Mereka meminta Bupati Sinjai menunda pelantikan Kepala Desa Era Baru versi penghitungan ulang oleh Pansus, sampai ada keputusan hukum tetap.
“Kami meminta dan mendesak kepada Bupati Sinjai untuk taat dan menghargai serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan baik itu di PTUN Makassar maupun di Pengadilan Negeri Sinjai dengan No Perkara 10/PDT.G/2015/ PN. SINJAI, sebagaimana dalam konstitusi UUD 1945 Pasal 1 Ayat 3, bahwa negara indonesia adalah negara hukum,”ujar Koordinator Aksi, Ishar
Selain itu, mereka juga meminta kepada Bupati Sinjai, untuk mempertimbangkan surat yang dilayangkan oleh BPD terkait dengan penetapan kepala desa terpilih. “Bupati juga harus memperhatikan surat keberatan surat kuasa Baharuddin di Pengadilan Negeri Sinjai,”sarannya.
Diketahui, pada pemilihan Calon Kades 27 Mei 2015 lalu, Calon Kades No Urut 1, Baharuddin terpilih versi pemilukades serentak. Namun karena pihak pemerintah menilai ada kejanggalan dan pelanggaran perda, sehingga pemerintah berinisiatif melakukan penghitungan ulang pada 15 Juli 2015. Dari hasil penghitungan ulang itulah, Calon Kades No Urut tiga yakni, Amir berhasil memperoleh suara terbanyak.
Terkait dengan adanya isu bahwa pihak pemerintah kabupaten akan melantik cakades pemenang suara terbanyak versi panitia khusus, Kabag Pemerintahan Desa Andi Yusran Maddolangeng menegaskan bahwa sampai kemarin belum akan diadakan pelantikan.
“Saya tegaskan sampai hari ini (kemarin) dan besok (hari ini) belum ada pelantikan,” katanya. (din/b)