Site icon Berita Kota Makassar

Anak GM Hotel Denpasar Dianiaya Oknum Resmob

MAKASSAR, BKM — Aiptu Jusman Syawal anggota Reserse Mobile (Resmob) Kepolisian Daerah (Polda) Sulselbar dilaporkan ke pihak kepolisian terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap Andi Tritunggal Aksa (16), anak dari General Manager (GM) Hotel Denpasar.
Penganiayaan yang dilakukan oknum polisi ini terjadi di dalam rumah korban di Jalan Hertasning Baru No.12 A Makassar. Jum’at (07/8).
Menurut orang tua korban, Drs. H. Asba Hamid yang juga seorang dosen tersebut mengaku, peristiwa bermula adanya pemukulan yang dilakukan oleh anaknya (Tritunggal) terhadap anak terlapor.
“Awalnya persoalan sepele, dimana sebelumnya anak saya memukul anak pelaku. Namun keesokan harinya orang tua korban yang juga anggota polisi itu mendatangi rumah sambil berteriak teriak memanggil anak saya,” ungkap Asba, saat menggelar konfrensi pers, Sabtu (8/8).
Lebih jauh Asba mengakui, saat pintu rumah terbuka, oknum polisi tersebut langsung masuk dan memukuli anaknya menggunakan helm hingga babak belur. Selain itu, sejumlah barang miliknya rusak pecah akibat insiden itu.
Atas kejadian tersebut, korban Andi Tritunggal Aksa mengalami luka mema di pipi dan kepala bagian belakang berdasarkan hasil visum RS.Faisal atas laporan polisi LP/1576/VIII/2015/Restabes Makassar/Sektor Rappocini.
“Saya juga melaporkan kasus ini ke Propam Polda Sulsel berdasarkan bukti laporan LP/102/VIII/2015/Bag Yanduan Bid Propam Polda Sulsel,” ungkapnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes F. Barung Mangera menegaskan, siapapun pelaku tindak pidana, termasuk anggota kepolisian akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Akan diproses sesuai hukum, dan di negara ini tidak ada yang kebal hukum baik masyarakat sipil maupun anggota polisi. Kalau terbukti kita akan proses sesuai prosedur,” Tegas Barung Mangera. (ish-ril/c)

Exit mobile version