Site icon Berita Kota Makassar

Bos Travel Aljazirah Ditahan

MAROS, BKM — Penyidik Kepolisian Resort (Polres) Maros resmi menahan pemilik PT. Aljazirah Tours and Travel, H Muh Ramli Kacong sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana puluhan calon jamaah umroh.
Modus oprandi tersangka dengan cara membuka tarvel biro penyelenggara perjalanan ibadah umroh dengan nama perusahaan PT Aljazirah Tours and Travel.
Kanit I Tipikor, Ipda Doris Hadiana, saat dihubungi BKM, Minggu (9/8) mengatakan, tersangka merekrut puluhan calon jamaah umroh untuk diberangkatkan ke Mekkah.
“Dia mau menggunakan perusahaan miliknya itu, ternyata perusahaan tersebut tidak terdaftar sebagai biro perjalanan wisata maupun biro penyelenggara perjalanan ibadah umroh di Kementrian Agama RI,” jelas Dores.
Ditambahkan Dores, untuk memululskan kedok penipuannya, tersangka meminta bantuan kepada korban H Abd Hamid dengan menjanjikan hadiah gratis umroh jika mampu mengumpulkan 20 orang jamaah.
Karena korban, (H Hamid.red) yakin, maka iapun berupaya mencari orang yang hendak menunaikan ibadah umroh. Namun sebelum mendapatkan orang lain, ia mengajak keluarga mendaftarkan diri untuk umroh dengab membayar Rp22, 5 juta per satu jamaah.
“Ada delapan orang anggota keluarga korban (H Abd Hamid.red) yang sudah menyerahkan uang ke tersangka,” jelas Ipda Dores.
Ipda Dores mengaku kalau uang tersebut diserahkan, H Muh Amir dengan menggunakan jasa Abd Hamid. Amir tidak pernah curiga, karena sebelumnya tersangka pernah memberangkatkan orang tuanya ke Mekkah. Adapun penyerahan uang juga dilakukan di kantor PT Aljazirah di BTN Istiqamah Mandai Permai Blok M Kelurahan Bontoa, Mandai Maros.
“Abdul Hamid kemudian, bertemu dengan tersangka. Saat itu tersangka menyatakan siap untuk memberangkatkan calon tersebut,” katanya,
Korban pun dijadwalkan berangkat pada April 2014. Namun sampai sekarang korban belum diberangkatkan. Korban masing-masing M Amir, Sitti Luma Sawi, Khaeunnisa, Aidil Fitrah, Hadra Dg Sioro, Nahara Cole, Muhajji, dan Ahmad Fahri.
Pada kasus tersebut, polisi telah mengamankan kwitansi pembayaran, pada tanggal 26 Januari 2014 sebesar Rp180 juta, berlogo PT Aljazirah, kwitansi pembayaran pada tanggal 31 Januari 2015 Rp22 juta berlogo PT Aljazirah dan koper berlogo PT Aljazirah, pakaian ihram dan kain batik seragam.
Tersangka dijerat pasal berlapis yakni pasal 338 KUHP tentang penipuan dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (ari-ril/b)

Exit mobile version