Site icon Berita Kota Makassar

Deng Ical: Bentor Harus Ditertibkan

MAKASSAR, BKM–Wakil Wali Kota Makassar, Syamsu Rizal MI tidak tinggal diam setelah mengetahui kendaraan umum jenis becak motor (bentor), tumbuh subur dan tak terkendali.
Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Makassar ini langsung memerintahkan Dinas Perhubungan (Dishub) Makassar untuk segera melakukan tindakan penertiban, Senin (10/8) hari ini.
“Saya sudah koordinasikan ke dishub untuk ditangani penertibannya. Inipun merupakan bagian dari evaluasi kinerja dari dishub itu sendiri,”ujar Deng Ical sapaan akrab wawali saat dihubungi BKM, Minggu (9/8) siang.
Imbauan yang sama agar dilakukan penertiban bentor juga ditegaskan anggota DPRD Kota Makassar.
Ketua Komisi A, Wahab Tahir menegaskan, seharusnya Pemerintah Kota Makassar tidak hanya sebagai penonton setelah mengetahui adanya aktivitas yang melanggar peraturan daerah dan peraturan wali kota, seperti bentor. Sudah seharusnya instansi terkait seperti dishub melakukan penindakan. “Kami kadang heran, sudah ada warga yang mengeluh akibat aktivitas yang melanggar perda dan perwali, ternyata pemkot masih diam belum melakukan penindakan. Dewan tidak memiliki kuasa untuk melakukan penindakan hanya sebatas pengawasan,”katanya saat dikonfirmasi kemarin.
Apalagi, ujar Wahab, jumlah bentor saat ini sudah mencapai ribuan unit, yang biasa kita jumpai di seluruh ruas jalan di Kota Makassar. Selain jumlahnya yang sudah cukup mengkhawatirkan, faktor keselamatan penumpang juga menjadi salah satu sorotan publik terhadap moda transportasi ini.
“Dewan tidak melarang keberadaan bentor sebab menyangkut hajat hidup orang banyak. Hanya saja, mereka harus ditertibkan jika melanggar rambu-rambu perwali Nomor 22 Tahun 2012,”jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi C, Fasruddin Rusli menegaskan, langkah membatasi ruang gerak bentor ini sudah baik, tinggal bagaimana pemkot mengatur sejumlah bentor untuk tidak beroperasi disepanjang ruas jalan protokol.
“Pemkot harus panggil semua tukang bentor termasuk para pemiliknya. Perintahkan mereka untuk bergerak dan beroperasi sesuai dengan kesepakatan, dan jika ada yang melanggar segera tindaki,”tegasnya.
Sekadar diketahui, Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 22 Tahun 2012 telah mengatur pengendalian operasional kendaraan Becak Motor (Bentor) dalam wilayah Makassar. Bentor hanya ditempatkan di wilayah pemukiman. Itupun untuk empat kecamatan yakni, Tamalanrea, Biringkanayya, Tamalate dan Manggala.
Pantauan BKM, bentor yang semula hanya dibolehkan beroperasi di wilayah pinggiran kota kini sudah berani beroperasi di jalan utama, seperti Jalan AP Pettarani, Ratulangi dan Sudirman. Bahkan, jumlah bentor yang beroperasi saat ini diperkirakan mencapai 8.000 unit, dan naik dibandingkan tahun 2014 lalu yang hanya sekitar 5.000 unit.
Selain beroperasi di jalan protokol, mereka juga berani parkir di bahu Jalan AP Pettarani, di samping, Kantor Pertanahan Makassar sambil membunyikan aneka musik tape.
Mereka terkesan tidak takut ancaman sanksi dari Pemerintah Kota Makassar dan aparat kepolisian.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar, Marimin Tahir mengakui jika pemilik bentor telah melanggar peraturan yang telah ditetapkan, yakni Peraturan Wali Kota Makassar nomor 22 tahun 2012 tentang pengendalian operasional kendaraan bentor.
Dalam perwali ini kata Marimin, kendaraan bentor hanya dibolehkan beroperasi di empat kecamatan, yakni Kecamatan Manggala, Tamalate, Biringkanaya dan Kecamatan Tamalanrea.
Makanya kata dia, Pemkot Makassar akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian melalui Satuan Lalulintas untuk menegakkan aturan tersebut, khususnya menindak bentor yang beroperasi di jalan utama, seperti AP pettarani, Urip Sumoharjo dan ruas jalan protokol lainnya.
“Penegakan zona operasional bentor ini akan kita epektifkan kembali bersamaan dengan penerapan sanksi larangan parkir di jalan utama, diantaranya jalan AP Pettarani,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Bentor Makassar, Salehuddin jauh sebelumnya berharap pemerintah kota memberikan kebijakan untuk menerima bentor sebagai kendaraan umum. Ia juga mengakui, semakin banyaknya bentor akan menyulitkan pemerintah kota dalam melakukan penertiban. Apalagi bentor telah menjadi salah satu sumber mata pencarian bagi sebagian warga Makassar. “Kami meminta kebijakan pemerintah kota untuk melegalkan bentor,” kata dia.(man-ita/war/b)

Exit mobile version