Site icon Berita Kota Makassar

Desak Buat Rambu Larangan Bentor

MAKASSAR, BKM– Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar menyesalkan lambannya sikap dari Dinas Perhubungan Kota Makassar, dalam menindaklanjuti persoalan becak motor (Bentor) yang leluasa beraktivitas di jalan protokol.
Dewan juga menilai dishub kurang becus dalam menertibkan bentor yang semakin menjamur dalam Kota Makassar.
Anggota Komisi C Bidang Pembangunan, Rahman Pina, Senin (10/8) menegaskan, maraknya aktivitas bentor di dalam kota menandakan kalau dishub tidak mampu bekerja dengan baik serta tidak tegas menegakkan perwali bentor.
“Kinerja dishub masih lemah, karena berbagai masalah kota bvermunculan seperti bentor, terminal bayangan, “pak ogah”, truk dalam kota yang belum juga tuntas. Kami patut pertanyakan kinerja mereka seperti apa?,”ungkapnya usai rapat di Badan Anggaran DPRD Makassar.
Menurut Rahman, seharusnya ada kebijakan tegas yang dikeluarkan dishub seperti memasang tanda larangan bentor beroperasi di jalan protokol seperti AP Pettarani, termasuk bentuk sanksinya.
Hal senada dikatakan, Ketua Komisi C, Syarifuddin Badollahi. Menurutnya, penindakan tegas terhadap aktivitas bentor di jalan protokol butuh dilakukan.” Kalau tidak didasari tanggungjawab dan komitmen yang tinggi, seberapa banyakpun aturan yang dibuat tidak akan berjalan maksimal,”ujarnya.
Apalagi, tambah Syarifuddin, setiap hari puluhan bentor baru bermunculan. Ini diakibatkan lemahnya pemantauan dishub. Keberadaan bentor harus diperketat.
Terpisah, Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Nur Ali juga menilai selama ini Pemerintah Kota Makassar tidak tegas meneggakkan aturan terhadap pengemudi becak motor atau yang populer disebut bentor.
Seharusnya, kata Nur Ali, bentor dilarang beroperasi di jalan-jalan arteri dalam kota.
Jika ojek beroperasi door to door, bentor seharusnya hanya bisa beroperasi di jalan-jalan penghubung menuju tempat beroperasinya angkutan umum.
“Bentor sebetulnya tidak boleh melintas di jalan arteri,” tegas Nur Ali.
Dia mensinyalir, ketidaktegasan pemerintah dalam menertibkan bentor disebabkan karena angkutan roda tiga bermesin itu banyak dimiliki orang-orang di dinas perhubungan. Kasusnya hampir sama dengan mobil angkutan umum berpelat hitam.
“Jadi susah untuk ditertibkan. Hanya sebatas di bibir saja kalau ingin ditertibkan. Akibatnya banyak bentor yang jalan seenaknya saja,” jelasnya kepada BKM, kemarin.
Dia menambahkan, selama ini, pemerintah juga susah memberi tindakan tegas pada bentor-bentor nakal karena tidak ada aturan yang menjadi acuan pemerintah kota.
Dia melanjutkan, seharusnya jika mau tegas, bentor ideal beroperasi adalah yang bisa mundur ke belakang dan dilengkapi rem cadangan.
“Tapi itu kan tidak ada yang dipenuhi oleh bentor-bentor yang beroperasi,” kata Nur Ali.
Dia menilai, kehadiran bentor yang mulai banyak beroperasi di jalan arteri menjadi salah satu penyebab kemacetan di jalan-jalan Kota Makassar.
Menyikapi kritikan tersebut, Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Makassar, Muchlis Ma’sud menegaskan, pihaknya segera menertibkan kendaraan bentor yang beroperasi diluar ketentuan Peraturan Wali Kota Nomor 22 tahun 2012. Bentor hanya diperbolehkan bertugas di kawasan permukiman untuk Kecamatan Tamalanrea, Biringkanaya, Tamalate dan Manggala.
“Tindakan operasi yang akan dilakukan berupa pengawasan operasional bentor sesuai perwali dan akan libatkan bidang dalops untuk penertiban bentor di jalan-jalan protokol,” ujar Muchlis.
Muchlis menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi bersama pihak kepolisian dan Satpol PP untuk melakukan sosialisasi dan penertiban bentor.(rhm-ita-ucu/war/c)

Exit mobile version