MAKASSAR, BKM — Terdakwa Kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Sulsel Tahun 2008, Mustaqfir Sabri alias Moses duduk sebagai saksi atas terdakwa Adil Patu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Senin (10/8).
Dalam kesaksiannya, Moses mengaku tak mengetahui soal lembaga dan propsal yang diajukan dalam permohonan dana bansos oleh terdakwa Adil Patu.
“Saya tidak tahu soal proposal. Saya juga tidak tahu apa dia punya lembaga atau tidak,” ujar Moses dihadapan Majelis Hakim.
Moses mengaku mengenal terdakwa Adil Patu saat menjadi kader di Partai Demokrasi Keadilan (PDK). Legislator DPRD Makassar ini mengaku mengenal Adil sejak tahun 2004, saat terdakwa menjabat sebagai Ketua PDK Makassar.
“Selain sebagai Ketua PDK Makassar, saya mengetahui terdakwa juga sebagai anggota DPRD Provinsi Sulsel,” ujar Moses.
Sementara terdakwa lainnya yakni Mujiburrahman, ia kenal sejak tahun 2006, sebagai anggota PDK dan Kahar Gani sejak tahun 2005.
Terkait apa keduanya pernah mengajukan proposal bansos, Moses mengaku tidak tahu soal itu. “Saya tidak tahu soal proposal. Saya juga tidak tahu apa dia punya lembaga atau tidak,” tukasnya.
Bahkan Moses juga mengaku, tidak pernah melihat Kahar Gani dan Mujiburahman, menyerahkan uang dana bansos di Sekretriat PDK seperti yang diakui oleh keduanya pada sidang sebelumnya. Dalam sidang vonis atas terdakwa, Mustagfir Sabry alias Moses, yang juga rencananya akan digelar hari ini terpaksa ditunda karena majelis hakim meminta agar menghadirkan saksi ahli forensik. Muhammad Damis mengatakan, berdasarkan pasal 182 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana pihaknya akan membuka persidangan sekali lagi guna menyikapi Lapim Forensik.
Olehnya itu, majelis hakim meminta agar penasehat hukum terdakwa berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penasehat Hukum Mustagfir, Irwan Muin mengatakan sangat mengapresiasi permintaan hakim untuk membuka kembali persidangan.
Dia mengatakan, hal ini untuk mengetahui hasil pemeriksaan dari Labfor supaya persidangan jadi terang benderang guna pembuktian secara materil dan transparan.
“Jadi ini menjadi tugas penuntut umum dan tentu kami juga akan membantu agar penyidik bisa hadir besok dipersidangan,” katanya.
Dia berharap agar majelis bisa memberikan kepercayaan kepada JPU agar bisa berkoordinasi dengan lembaga terkait. (mat-ril/b)
Kesaksian Moses Ringankan Adil Patu
