MAKASSAR, BKM–Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar akhirnya mengesahkan terbentuknya kecamatan baru di dalam Kota Makassar bernama Kecamatan Sangkarrang. Kecamatan Sangkarrang merupakan kecamatan kepulauan.
Selain mengesahkan terbentuknya Kecamatan Sangkarang, dewan juga menyetujui terbentuknya 10 kelurahan yang ada didalam Kota Makassar.
Hal tersebut diketahui, setelah dewan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) pembentukan pemekaran menjadi perda, di ruang rapat DPRD Kota Makassar, Senin (10/8).
Ketua Pansus Pemekaran DPRD Makassar, Sangkala Saddiko mengatakan, seluruh anggota Pansus Pemekaran Kelurahan dan kecamatan bersama Pemkot Makassar menyetujui lahirnya kecamatan dan kelurahan tersebut. Sementara Kecamatan Bira yang turut diusulkan sebagai satu kecamatan tidak disetujui, karena tidak memenuhi persyaratan menurut kajian dari Gubernur Sulsel.
“Dari beberapa usulan hanya 10 kelurahan yang disetujui untuk dilakukan pemekaran. Sisanya akan dibahas lebih lanjut,”ujar Sanggkala.
Adapun kelurahan yang terbentuk yakni, Kelurahan Minasa Upa, Kelurahan Bonto Duri, Kelurahan Biring Romang, Kelurahan Bitowa, Kelurahan Laikang, Kelurahan Berua, Kelurahan Katimbang, Kelurahan Bakung, Kelurahan Buntusu, Kelurahan Kapasa Raya.
“Sudah 153 kelurahan yang ada di Kota Makassar dari sebelumnya hanya 143 kelurahan. Sementara kecamatan sudah 15 dari sebelumnya hanya 14 kecamatan. Kecamatan Sangkkarang disahkan menjadi kecamatan karena mempunyai kepadatan penduduk yang mencapai 30 ribu penduduk,”ujarnya.
Sementara itu, anggota Komisi B, Syahruddin Said, menuturkan, dengan disahkannya ranperda pemekaran kepulauan merupakan kabar baik bagi warga kepulauan, yang lebih mudah mendapatkan fasilitas dan pelayanan.
“Ini adalah kabar baik untuk orang kepulauan, yang lebih mudah mendapatkan akses pelayanan karena telah memiliki kecamatan sendiri,”ucapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Pansus Pemekaran, M Yunus mengatakan, kecamatan dan kelurahan yang baru dimekarkan akan efektif bekerja tahun 2016 mendatang, setelah anggarannya diusulkan di APBD Pokok 2016 mendatang dan APBD-Perubahan tahun ini.
“Satu kelurahan membutuhkan biaya Rp2 miliar. Sementara operasional kecamatan ditaksir senilai Rp5 miliar,”ujar Yunus.
Menyikapi disahkannya pemekaran kecamatan dan kelurahan, Wakil Wali Kota Makassar, Syamsu Rizal MI mengapresiasi positif langkah yang dilakukan Pansus Pemekaran. Dia berharap perda yang baru disahkan dapat menumbuhkan kemakmuran masyarakat serta memaksimalkan potensi kota secara merata serta dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju dua kali tambah baik, ujarnya.
Ical menambahkan, salah satu manfaat pemekaran wilayah adalah mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Dengan terbentuknya wilayah administratif baru, diharapkan masyarakat dapat lebih dekat dengan akses pelayanan pemerintah. (ita/war/b)