Site icon Berita Kota Makassar

Kurangi Perokok, Dinkes Batasi Iklan Rokok

MAKASSAR, BKM — Dinas Kesehatan Kota Makassar terus mesosialisasikan bahaya rokok. Selain sosialisasi bahaya rokok, dinkes juga menurunkan tujuh tim pengawas untuk memantau danmemonitoring pemberlakuan Peraturan Daerah Nomor: 4 tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Tim direkrut dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang terkait seperti Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Humas Pemkot, Dinas Pendapatan daerah (Dispenda) dan pihak Organda.
Adapun lokasi monitoring diantaranya fasilitas tempat kesehatan, tempat proses belajar mangajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja.
Ketua Tim Pengawas, Muh Ilyas, Selasa (11/8)mengatakan, masih banyak masyarakat yang kurang mempedulikan perda tersebut. ” Hasil pantauan, masih ditemukan masyarakat yang melanggar seperti merokok di lokasi tempat ibadah,” kata Kasub Pemberitaan ini.
Selain itu, jelas Ilyas, tim juga membagi stiker larangan merokok ke masyarakat.
“Kita imbau tokoh masyarakat dan media untuk berpartisipasi aktif dalam menegakkan perda kawasan tanpa rokok,” ujar Ilyas.
Sementara itu, Kepala Bidang Pencegahan dan Penyehatan Lingkungan, Dinkes Kota Makassar, Dr Sukmawati mengatakan, pihaknya terus berupaya keras untuk menegakkan perda tersebut.
Untuk tahap awal, pihaknya melakukan sosialisasi. Nantinya pihaknya akan mengurangi iklan rokok khususnya ditempat yang telah ditentukan.(man/war/c)

Exit mobile version