Site icon Berita Kota Makassar

Moses Belum Aman

Moses Belum Aman Kejati Akan Ajukan Kasasi

Moses Belum Aman Kejati Akan Ajukan Kasasi

MAKASSAR, BKM–Meski divonis bebas di Pengadilan Tipikor Makassar Rabu (12/8), namun tidak serta merta membuat terdakwa kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) Pemprov Sulsel, Mustagfir Sabry alias Moses bisa terbebas dari jeratan hukum. Penyidik Bagian Pidana Khusus Kejati Sulsel menyatakan akan melakukan upaya hukum kasasi.
Jika kasasi jaksa diterima oleh Mahkamah Agung, maka bisa dipastikan kalau Moses akan kembali terbelit. “Vonis hakim tak sesuai tuntutan jaksa,” kata Koordinator bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sulselbar, Noer Adi saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (13/8).
Noer mengatakan, pihaknya akan segera mengevaluasi serta mempelajari pertimbangan hakim yang telah membebaskan Mustagfir sebagai acuan untuk menyusun materi kasasi. Menurut dia, bisa saja ada kekeliruan dalam putusan tersebut.
Noer mengatakan hasil putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar belumlah final. Mahkamah Agung masih akan menentukan apakah putusan itu sudah benar atau tidak.
“Bisa saja nanti hasilnya berbeda,” ujar Noer.
Soal adanya hasil forensik yang mementahkan dakwaan jaksa, Noer enggan berspekulasi apakah hasil itu benar atau salah.
“Penyidik yakin Mustagfir lah yang mencairkan dana itu karena kemiripan tanda tangan dan ada keterangan saksi yang berkesesuaian,” ujar Noer.
Sementara Ketua Badan Pekerja Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, Abdul Muttalib, sangat mendukung langkah Kejati melakukan upaya hukum kasasi. Menurut dia, jaksa harus bisa memberi alasan yuridis untuk mementahkan hasil uji forensik.
Muttalib menilai bebasnya terdakwa korupsi merupakan preseden buruk bagi penanganan pemberantasan tindak pidana korupsi. Dia menilai pimpinan kejaksaan perlu mengevaluasi kinerja penyidik kasus tersebut.
“Wajar saja kalau kejaksaan terus mendapatkan sorotan dalam penegakan hukum kasus korupsi,” katanya.
Sementara itu, ketua Majelis Hakim yang menyidangkan kasus tersebut, Muhammad Damis, mengatakan tidak mempermasalahkan sikap jaksa yang mengajukan kasasi. Menurut dia, hal tersebut memang sudah diatur dalam Undang-Undang bila tidak menerima putusan hakim.
“Silakan saja. Putusan itu berdasarkan fakta sidang,” tutur Damis.
Adapun pengacara Mustagfir, Irwan Muin, menilai jaksa sebaiknya bisa menerima putusan itu karena sudah sesuai fakta. Namun pihaknya tetap menghargai upaya jaksa yang akan mengajukan upaya Kasasi.
“Kami juga akan siapkan kontra memori kasasi untuk menghadapi upaya jaksa,” kata Irwan.
Lalu apa tanggapan Moses atas rencana Kejati mengajukan kasasi? Ditemui di kantor Partai Hanura Makassar sore kemarin, Moses mengaku jika itu adalah hak kejaksaan. Saat ini, kata dia, ingin menikmati dulu kebersamaannya dengan keluarga. “Silakan saja itu hak kejaksaan,” imbuhnya. (mat/cha/b)

Exit mobile version