MAKASSAR, BKM–Pemerintah Kota Makassar belum mengizinkan pengoperasian layanan transportasi massal ojek online (gojek) didalam wilayah Kota Makassar.
Bahkan Wakil Wali Kota Makassar, Syamsu Rizal MI, masih mempertanyakan landasan hukum mereka dalam beroperasi. Apalagi, sampai saat ini belum ada satu pun regulasi atau undang-undang yang mengatur ojek sebagai moda transportasi massal di Kota Makassar.
“Kan, landasan hukumnya belum jelas. Makanya kita akan mengkaji keberadaan perusahan Gojek tersebut menggunakan regulasi apa,” kata Deng Ical sapaan akrabnya.
Bahkan sesuai Keputusan Menteri Nomor 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan Dengan Kendaraan Umum, tidak disebutkan adanya sepeda motor sebagai moda transportasi massal di Indonesia. Sepeda motor hanya dapat digunakan sebagai kendaraan pengangkut barang sesuai isi peraturan lain, yaitu Pasal 10 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.
Sementara itu, Dinas Perhubungan juga melarang pengoperasian Gojek. Selain itu, Gojek yang menggunakan kendaraan roda dua juga dinilai melanggar undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang angkutan jalan.
Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Makassar, Muhlis Mas,ud membenarkan jika pemkot melarang pengoperasian Gojek. “ Gojek belum pernah menyurat ke pemkot. Kita mau tahu surat izinnya dari mana?. Apalagi, tidak ada dalam aturan,roda dua dijadikan angkutan mengambil penumpang,”ujar Muhlis di Bali Kota.
Muhlis tak menampik kehadiran Gojek tersebut memberikan dampak positif terhadap masayarakat untuk mendapatkan pelayanan cepat, terdata, terkoneksi. Hanya saja, mereka juga perlu mengantongi izin.
“ Perusahaan Go-jek seharusnya melakukan analisa, seperti apa izinnya. Apalagi, dishub belum pernah mengeluaran izin operasional Gojek,” katanya.
Manager Gojek Makassar, Rama saat di temui di Kantornya di Kompleks Ruko, Jalan AP.Pettarani, membenarkan jika izin operasional memang belum ada, yang di Jakarta pun demikian. Berbeda dengan angkutan umum roda empat yang memang secara resmi memiliki izin operasional. Hanya saja, ujar Rama, gojek berada dalam naungan perusahaan aplikasi bukan perusahaan ojek.
” Izin opersional bagi kendaraan roda dua memang belum ada dalam UU, dan inilah yang terus kita godok. Meski begitu, perusahaan kita tetap memiliki legalitas yakni PT Gojek Indonesia,” ungkapnya.
Ia juga mengaku telah bertemu dengan pihak Dinas Perhubungan. “Kita sudah bertemu pihak Dinas Perhubungan dan mereka pun menyambut baik keberadaan gojek. Hanya saja, mereka berpesan agar tidak terjadi seperti halnya di Jakarta yang tidak memiliki izin resmi. Kita katakan bahwa perusahaan kita resmi sebagai perusahaan aplikasi,”jawabnya.
Perusahaan aplikasi ini, jelas dia, memiliki misi memberikan pelayanan terbaik kepada costumer dan memberdayakan para drivernya dengan memberikan kemudahan memperoleh pelanggan. Para driver bisa mendapatkan Rp.800 ribu/4 harinya, yang beroperasi selama 24 jam dengan jumlah driver gojek mencapai 900 orang.(man-kardina-rhyrin/b)