Site icon Berita Kota Makassar

246 Napi Dapat Remisi, Satu Bebas

SIDRAP, BKM — Peringatan HUT RI ke-70 menjadi momentum tersendiri bagi narapidana yang menjadi warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sidrap. Bagaimana tidak, hak-haknya sebagai penghuni rutan diberikan dengan pengurangan masa tahanan atau remisi.
Sebanyak 109 orang dari 254 total warga binaan mendapat remisi antara 1 hingga 5 bulan. Masing-masing remisi khusus Dasawarsa (setiap 10 tahun) pada 137 orang dan remisi umum (RU) 109 orang. Totalnya 246 orang napi.
Untuk 109 orang yang mendapat remisi umum, terdiri dari remisi 17 Agustus dan remisi Idul Fitri masing-masing pengurangan tahanan 5 bulan sebanyak 3 orang, 4 bulan 4 orang, 3 bulan 14 napi, 2 bulan 18 napi dan 1 bulan 69 orang napi.
Untuk remisi sesuai PP 28 sebanyak 5 orang dan PP 99 sebanyak 28 orang. Sementara satu orang napi bernama Idris Amin langsung menghirup udara bebas bertepatan Senin 17 Agustus, kemarin.
Idris yang juga terpidana kasus narkoba ini dihukum 8 bulan penjara dan tidak diberikan remisi, namun hanya masa hukumannya telah dijalani bertepatan peringatan HUT RI ini.
Kepala Rutan Klas II B Pangkajene Sidrap Mansyur menjelaskan, tahun ini ada lima macam remisi diberikan pada 254 warga binaannya. Diantaranay remisi anak, Idul Fitri, dasawarsa, dan remisi lansia. Namun, SK yang sudah turun dari Kemenkumham baru remisi umum dan dasawarsa.
“Remisi anak dan lansia masih belum turun. Dalam bulan ini akan diterima rutan. Jadi tidak ada yang kami beda-bedakan untuk hak-hak warga binaan kita. Semua diberikan remisi,” ungkap Mansyur usai mengikuti penyerahan remisi secara simbolis di Rutan Pangkajene, kemarin.
Menurut dia, total warga binaannya yang mendapat remisi itu sebanyak 246 orang, dari keseluruhan tahanan 254 orang yang statusnya narapidana. “Sebenarnya yang dapat remisi umum itu juga dapat remisi dasawarsa atau sekali 10 tahun, totalnya 246 orang, dan sisanya 8 orang masih tahanan titipan. Sementara 1 orang bebas karena hukumannya berakhir tepat hari 17 Agustus ini,” jelas Mansyur.
Sementara Kepala Keamanan Rutan Sultan menambahkan, jumlah penghuni yang menjadi binaannya itu sebagian besar tersangkut kasus narkoba. “254 total warga binaan kita didominasi kasus narkoba. Sebanyak 176 orang tersangkut kasus sabu-sabu. Sisanya adalah kasus umum seperti pembunuhan, pencurian, penganiayaan, korupsi dan penipuan,” kata Sultan.
Diakui, kendala Rutan selama ini yakni terbatasnya petugas sipir untuk menjaag 254 orang penghuni. “Petugas jaga kita hanya 33 orang dengan jumlah warga binaan 254 orang. Itu sudah over kapasitas. Karena normalnya hanya 222 orang napi. Tapi itu tidak jadi masalah. Mereka tetap menjaga keamanan agar selalu kondusif,” pungkasnya. (ady/rus/c)

Exit mobile version