Site icon Berita Kota Makassar

Aktifis LSM Tertangkap Kasus Sabu

PINRANG, BKM — Seorang aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Kabupaten Pinrang ditangkap polisi terkait kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu. Muhammad Yusuf alias Yusuf Cora’ diciduk di kediamannya di Dusun Cora’, Desa Padaelo, Kecamatan Mattiro Bulu, Pinrang, Senin (17/8).
Ini yang kedua kalinya mantan Manajer Pemasaran Perusahaan Daerah (Perusda) Pinrang itu dibekuk dalam kasus yang sama. Ia pertama kali ditangkap pada tahun 2012 silam. Penangkapan Yusuf Cora dilakukan Tim Satgas Narkoba Polres Pinrang sekitar pukul 01.00 Wita. Dari tangannya polisi menyita barang bukti sabu-sabu sebanyak satu saset.
Penangkapan ini langsung cepat beredar di kalangan masyarakat, dan menjadi perbincangan hangat di sejumlah warung kopi dan di jajaran Pemkab Pinrang. Apalagi Yusuf Cora’ merupakan salah satu aktivis LSM yang selama ini cukup getol menyuarakan antikorupsi di Bumi Lasinrang.
Sejumlah rekan ataupun warga yang mengenal Yusuf Cora’, sangat menyayangkan kejadian ini. Menurut mereka, seharusnya Yusuf bisa belajar dari pengalamannya tiga tahun yang lalu saat masih menjabat sebagai Manajer Pemasaran Perusda.
“Harusnya dia bisa belajar dari pengalamannya saat ditangkap dulu,” ucap salah seorang teman Yusuf yang meminta namanya
tidak dimediakan.
Kapolres Pinrang AKBP Adri Irniadi melalui Kasatres Narkoba AKP Abdul Karim yang coba dikonfirmasi akan kejadian ini, belum dapat dimintai klarifikasinya karena handphonenya tidak aktif. Namun sumber di Mapolres membenarkan jika Yusuf Cora’ ditangkap dalam kasus narkoba. Hal itu diperkuat dengan beredarnya foto Yusuf sambil memperlihatkan satu saset sabu.
Kebenaran informasi ini diperkuat keterangan Samsul, salah seorang tetangga rumah korban di Dusun Cora’. Menurut Samsul, sepengetahuannya, Yusuf Cora memang diringkus polisi di rumahnya, Senin (17/8) dinihari. (gun/rus/b)

Exit mobile version