Site icon Berita Kota Makassar

Dewan Minta Buatkan Aturan

ANGGOTA Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar meminta Pemerintah Kota Makassar untuk segera membuat regulasi atau aturan menyangkut pengoperasian Go-Jek. Apalagi, para pencari kerja mulai mendatangi Go-Jek untuk menjadi draiver.
“Kita minta pemkot harus cermat dalam menuntaskan masalah Go-Jek yang mulai beroperasi. Untuk mengaturnya, wali kota bisa segera mengeluarkan regulasi bagi mereka. Apalagi mereka mau ji diatur,”ujar anggota Komisi C Bidang Pembangunan, Supratman, kemarin.
Apalagi, jelas Supratman, Keputusan Menteri Nomor 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan Dengan Kendaraan Umum, tidak disebutkan adanya sepeda motor sebagai moda transportasi massal di Indonesia. Sepeda motor hanya dapat digunakan sebagai kendaraan pengangkut barang sesuai isi peraturan lain, yaitu Pasal 10 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.
Hal senada dikatakan, Ketua Komisi C, Syarifuddin Badollahi. Menurutnya, Dishub Kota Makassar harus fokus menyelesaikan seluruh persoalan angkutan di dalam kota. Go-Jek menjadi permasalahan yang baru setelah sebelumnya persoalan truk dalam kota, bentor belum juga tuntas,”katanya.
Kehadiran Go-Jek, ujar Syarifuddin dapat mempermudah masyarakat untuk memesan ojek secara online atau melalui via telepon dan tidak menambah kemacetan. Hanya yang perlu diperhatikan bagaimana membuat regulasi untuk Go-Jek agar mereka juga memenuhi kewajibannya membayar pajak.(ita/war/c)

Exit mobile version