MALILI, BKM — Satu lagi lembaga menyuarakan desakan pencopotan Kasat Reskrim Polres Luwu Timur AKP Muh Nur Adnan. Ikatan Keluarga Alumni Fakultas Hukum (IKA FH) Universitas Andi Djema meminta Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar), Irjen Pol Anton Setiadji untuk tidak melindungi anak buahnya.
Ketua IKA FH Universitas Andi Jemma Eri Kiswanto, mengatakan sejak insiden pengusiran wartawan yang dilakukan Kasat Reskrim, sorotan dari berbagai elemen masyarakat terus bergulir. Hal ini berdampak pada citra kepolisian di mata masyarakat yang dinilai lemah dan kurang memahami kerja-kerja jurnalis.
”Seharusnya, kinerja kepolisian dipublikasikan oleh rekan-rekan jurnalis melalui medianya. Ini yang terjadi malah dihalangi oleh Nur Adnan yang nota bene sebagai pimpinan reskrim di Polres Luwu Timur,” cetus Eri Kiswanto, kemarin.
Dengan banyaknya sorotan dari berbagai elemen, kata Eri, Kapolda Sulselbar sudah seharusnya menidaklanjuti desakan tersebut dengan berdasarkan Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
“Kalau untuk kasus ini, seharusnya Kapolda sudah bersikap. Ataukah jangan-jangan Kapolda mau melindungi bawahannya,” tanya Eri.
Dikatakan Eri, dalam kasus ini bukan persoalan suka atau tidak suka. Melainkan tindakan Kasat Reskrim merupakan pelecehan terhadap salah satu pilar negara yang juga menjadi salah satu instrumen penting dalam dunia demokrasi saat ini.
Kekesalan yang mendalam dari berbagai elemen tersebut akibat ulah Nur Adnan yang telah mengusir wartawan dengan kata-kata kasar saat melakukan tugas jurnalistik. Jika posisi Kasat Reskrim tetap dibiarkan diduduki Nur Adnan, dikhawatirkan akan muncul gelombang unjuk rasa untuk mendesak kapolda segera mengambil tindakan tegas.
“Kekhawatiran kami, apa yang dilakukan Kasat Reskrim Polres Lutim ini akan dicontoh oknum polisi lainnya, karena menganggap bahwa polisi itu bisa berbuat apa saja terhadap siapapun. Sedangkan pers yang dilindungi UU saja bisa mendapat perlakuan represif, apalagi kita yang masyarakat biasa meskipun ada HAM yang juga melindungi kami,” cetusnya.
Terkait kasus pupuk palsu yang sebelumnya mencuat dan ditangani Satrekrim Polres Lutim, Kepala Desa (Kades) Kertoharjo Made Suarta mengaku resah dengan adanya barang bukti 24 ton pupuk palsu yang dititip di gudang desa. Menurutnya, pihak kepolisian seharusnya sudah memindahkan pupuk itu agar barang bukti tersebut bisa aman. Sebab gudang yang ditempati saat ini akan dipergunakan masyarakat desa.
“Sampai kapan pupuk itu dititip? Tidak ada yang bisa menjamin, apa lagi tidak ada tanda kalau itu barang bukti (garis polisi). Pihak kepolisian juga tidak pernah memantau,” ungkap Made. (alp/rus/b)