MAKASSAR, BKM — Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Mujiburrahman membongkar peran terdakwa Adil Patu dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Sulsel, tahun 2008.
“Waktu itu saya dijamin tidak terjerat dalam kasus ini oleh terdakwa,” kata Mujiburrahman, saat menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Rabu (19/8).
Muji, sapaan Mujiburrahman yang sudah divonis satu tahun pada kasus yang sama mengaku, dalam tahap penyidikan dia telah menyatakan uang yang dicairkan sebesar Rp700 juta telah diberikan kepada masing-masing lembaga yang mengajukan proposal. Namun sebenarnya uang tersebut diserahkan langsung kepada Adil sesaat setelah uang itu dicairkan di Bank Sulselbar Cabang Makassar.
Keterangan Muji juga berbeda saat menjadi saksi atas terpidana mantan Bendahara Pengeluaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Anwar Beddu. Menurut Muji itu dilakukan karena khawatir dirinya juga akan diseret dalam kasus ini.
“Saya berani bersumpah demi Allah, keterangan saya di sidang yang mulia ini adalah yang sejujur-jujurnya,” ungkap Muji.
Menurut Muji, pada 2008, dia dihubungi Adil untuk membuat proposal bantuan untuk lembaganya Quality Institute. Setelah proposal itu jadi, Muji lalu menemui Adil yang saat itu menjabat sebagai Ketua Partai PDK Kota Makassar di kantor PDK Kota Makassar.
Kemudian Adil Patu kembali menyuruh Muji untuk menyerahkan proposal itu ke Kepala Sub Anggaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Nurlina, di kantor gubernur.
“Nurlina langsung mengerti saat saya mengaku diutus oleh Adil Patu,” ujar Muji. Setiap kali mengurus proposal itu selalu dilaporkan ke Adil.
Beberapa hari setelah itu, Muji kembali bertemu Nurlina di kantor Gubernur Sulawesi Selatan. Lalu Muji diberikan selembar cek senilai Rp700 juta untuk tujuh lembaga yang semuanya disebut Muji merupakan suruhan Adil. “Saya berikan langsung semua uang itu kepada Adil di kantor PDK,” katanya.
Dari dana itu, Muji hanya diberikan uang sebesar Rp12 juta yang digunakan untuk membayar posko pemenangan Adil sebagai calon Wali Kota Makassar dan biaya operasional.
Namun di sidang kemarin, Adil membantah seluruh keterangan Muji. Menurut Adil Patu, dirinya tidak pernah menyuruh Muji untuk membuat proposal dan menerima uang.
“Waktu itu saya tidak ada di Makassar bagaimana saya mau terima uang,” kata Adil di hadapan majelis hakim.
Sementara pengacara Adil Patu, Yusuf Gunco, menilai Mujiburrahman tidak konsisten dalam memberikan keterangan karena sering berubah-ubah.
Dia menilai keterangannya tidak bisa dijadikan acuan. “Kami serahkan ke hakim untuk menilai,” kata Yusuf Gunco.
Dalam kasus ini, Mujiburrahman juga ikut diseret bersama legislator DPRD Makassar Mustagfir Sabry dan politikus Partai Golkar Abdul Kahar Gani. Mujiburrahman dan Kahar telah divonis 1 tahun penjara, sedangkan Mustagfir divonis bebas.
Kasus ini mulai diusut setelah BPK merilis sebanyak 202 lembaga penerima dana bansos adalah fiktif. Dana Rp 8,8 miliar untuk lembaga tersebut dipastikan telah merugikan negara. BPK juga menemukan Rp 26 miliar dana bansos tidak jelas pertanggungjawabannya.
Dalam kasus ini, jaksa juga telah menyeret mantan Bendahara Pengeluaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Anwar Beddu, dan mantan Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Muallim. Anwar telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 15 bulan penjara. Sedangkan Muallim dihukum 2 tahun.(mat/b)