MAKASSAR, BKM — Satuan Reserse dan Mobil (Resmob) Polrestabes Makassar membekuk dua tersangka kasus pembunuhan mahasiswa Politeknik Unhas, Andi Firmanta, Rabu (19/8) sekitar pukul 23.00 Wita.
Kedua tersangka diciduk tanpa perlawanan didua lokasi terpisah. Tersangka Umar Rifaldi (17) ditangkap di rumahnya, Jalan Pampang II. Sementara Sudriman(39) di Jalan Sudiang Raya.
Keduanya diduga kuat terlibat aksi pembunuhan terhadap korban (Andi Firmantadi) di areal Flay Over, Jalan Urip Somoharjo Makassar, Selasa (21/7) 20015 lalu. Adapun motif pembunahan diduga dilatarbelakangi aksi perampokan. Korban sebelumnya dipanah oleh kedua terangka hingga mengakibatkan korban meninggal dunia, lantaran menderita luka panah dibagian ketiak sebela kiri. Kedua tersangka di depan petugas tak berkomentar banyak seputar peristiwa yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Wakil Kepala Satuan (Wakasat) Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Tri Hambodo mengemukakan, meski keduanya belum dapat berkomentar banyak, namun pihaknya tetap melakukan pendalaman terhadap kasus ini. Adapun barang bukti yang disita dari tangan tersangka, kata Tri berupa satu unit handphone Nokia E 63, dan tablet merek Samsung, milik korban.
“Barang bukti ini kita peroleh dari tangan tersangka Sudirman. Tersangka mengaku menemukan tas korban yang berisi hanphone dan tablet di TKP. Atas pengakuan tersangka tersebut penyidik masih mendalami dan mengembangkan kasus ini,” kata Tri Hambodo.
Sementara, Kasi Humas Polrestabes Makassar. Kompol Andi Husnaini menambahkan, kasus ini sebelumnya ditangani Polsek Panakukkang dan dibackup Polrestabes Makassar. Satu pekan kemudian, berkas laporan korban disertai dengan keterangan saksi maka kasus ini dialihkan ke penyidik Polrestabes Makassar. Berkas hasil pemeriksaan penyidik Polsek Panakukkang langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penangkapan. “Saat ini penyidik masih dalami keterangan tersangka,” ujar Husnaini. (jul-ril/b)
Dua Pembunuh Mahasiswa di Fly Over Diciduk

BKM/JULDAM PEMBUNUHAN -- Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Tri Hambodo memperlihatkan barang bukti kasus pemubuhan berupa satu buah handphone milik korban.