Site icon Berita Kota Makassar

Kejari Ragukan Penyidik Polrestabes Terkait Kasus Politeknik UP

MAKASSAR, BKM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar mempertanyakan penanganan kasus dugaan korupsi proyek pembebasan lahan pembangunan gedung kampus Politeknik yang menyeret nama mantan Direktur Politeknik Negeri Ujung Pandang (UP), Pirman sebagai tersangka, oleh pihak penyidik Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Makassar.
“Berkas tersangka Pirman sampai sekarang belum ada, makanya kami pertanyakan sejauah mana penanganannya,” ujar kepala Kejari Makassar, Deddy Suwardy Surachman, Kamis (20/8).
Menurut Deddy, jaksa peneliti baru menelaah berkas tiga tersangka lainnya, yakni ketua panitia pembebasan lahan, Suradi, bendahara panitia, Surachman, dan warga penerima uang pembebasan lahan, Juliar. Namun berkas ketiganya telah dikembalikan lagi ke penyidik (P-18) untuk dilengkapi bukti formil dan materilnya.
Deddy mengatakan, salah satu petunjuk jaksa adalah mempertanyakan berkas perkara Pirman yang bertindak selaku kuasa pengguna anggaran dan segera dikirim kembai ke jaksa peneliti. Deddy menuturkan perkara itu akan dilanjutkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar bila berkas Pirman juga telah ada.
“Keterlibatan Pirman disebut dalam amar putusan hakim dalam perkara terdakwa lain. Karena itu kami minta berkas yang bersangkutan juga dirampungkan,” kata Deddy.
Sebelumnya, dua terdakwa di kasus itu yakni dosen Politeknik yang menjabat pejabat pembuat komitmen AM. Anzarih, dan kepala Desa Pammanjengan, Kabupaten Maros, Abdul Hamid telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan Tipikor. Keduanya divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Lahan pembangunan gedung baru kampus Politeknik Negeri UP yang dibebaskan seluas 29 hektar. Berberlokasi di perbatasan Kota Makassar dengan Kabupaten Maros. Proyek tersebut menggunakan anggaran Kementerian Pendidikan Rp20 miliar tahun 2009.
Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Selatan, yang menyatakan bahwa kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,6 miliar. Kerugian itu muncul akibat pembayaran yang tak sesuai peruntukannya. (mat-ril/c)

Exit mobile version