GOWA, BKM — Kepolisian Resort (Polres) Gowa berhasil membekuk tiga tersangka
kasus penyaluran Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal, Rabu (12/8) sekitar pukul 10.05
Wita.
Dalam keterangan Pers pihak Polres Gowa dipimpin langsung Kapolres, AKBP Heri
Marwanto, Kamis (20/8) pukul 14.45 Wita menjelaskan, ketiga tersangka laki-laki yang berstatus sebagai penyalur masing-masing berinisial SQ (64), MH (32) dan AR (27).
Ketiganya diketahui berstatus sebagai Kabupaten Gowa, Kota Makassar dan Kabupaten
Maros ini telah menjalani proses pemeriksaan oleh pihak penyidik berdasarkan laporan dari masyarakat.
AKBP Heri Marwanto mengatakan, dari tangan ketiga tersangka dista 1 lembar KTP atas nama Joharia K No. 7304084606760001 dan 1 lembar kutipan akta kelahiran No 7307-lu.11082011-5183 atas nama Joharia K. 1 buah HP merk Nokia jenis N-1280, 2 lembar rekapan nama-nama yang ditulis tangan dan diantaranya ada tertulis atas nama Joharia K, 7 buah stempel dan 1 buah bantalan stempel. 1 lembar KTP atasnama Sattu No 7390923112920002, 19 buah Paspor, 1 lembar ID Card atasa nama Muhsin No registrasi MS730043, 4 lembar KTP atasnama Sandi, Wahyudin, Nur wahidah Saleng dan Sarifuddin.
1 lembar rekomendasi pembuatan Paspor, 2 lembar lampiran nama-nama rekomendasi
penerbitan Paspor, 3 buah buku pendaftaran (regsiter) akta lahir tahun 2010, 3 buah buku
pendaftaran (registrasi) akta lahir tahun 2013, 2 buah buku pendaftaran (registrasi) akta
lahir tahun 2012, 1 buah buku pendaftaran (registrasi) akta lahir tahun 2013 (istimewa) dan 1
buah buku pendaftaran (registrasi) KTP Kabupaten Gowa tahun 2014.
”Ini modus tindak pidana penyaluran TKI ilegal dimana dalam proses rekrutnya telah
melanggar undang-undang ketenagakerjaan antara lain pemalsuan dokumen KTP dan KK
dan ternyata tidak terdaftar di kantro Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Gowa. Hal
lain yang ditemukan adalah indikasi pembuatan Paspor palsu dimana dalam Paspor tertera
tujuan untuk kunjungan tapi ternyata untuk bekerja,” jelas Kapolres.
Lanjutnya, sesuai pengakuan ketiga tersangka diketahui, para TKI tersebut dikirim ke beberapa negara seperti Malaysia, Singapura dan beberapa negara tetangga lainnya.
”Yang jelas para tersangka terancam sejumlah pasal yakni Pasal 102 UU No 39 tahun 2004
tentang penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri dan Pasal 96
Undnag-undang No 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan. Dengan ancaman minila 2 tahun penjara dan maksimal 10 tahun penjara sedangkan denda minimal dua miliar dan maksimal 11 miliar,” jelasnya.
Kapolres manambahkan, bahwa korban penyaluran TKI ilegal ini merupakan akumulasi dari tahun 2012 hingga 2015 dengan total TKI yang direkrut sudah mencapai k 1.135 orang. ”Korban ini berasal sebagia dari Gowa, Parepare, Bulukumba, Bantaeng, Maros dan sekitarnya. Kasus ini masih akan kami kembangkan dan masih banyak pihak-pihak yang akan kami panggil untuk dimintai keterangan termasuk di kantor Imigrasi khususnya terkait pengurusan Paspor yang konon masyarakat korban dimintai sebesar Rp 900 ribu per paspor,” tambahnya.
Berdasarkan catatan kepolisian, ketiga tersangka masing-masing SQ adalah warga
Kelurahan Batangkaluku, Kecamatn Somba Opu, Kabupaten Gowa, MH adalah warga
BTN Tamarunang Indah, Kelurahan Tamarunang, Kecamatan Somba Opu dan AR warga
Dusun Batunapara, Desa Baruga, Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros.
Dalam proses menjadi calon TKI direkrut oleh pekerja lapangan kemudian data mereka disetorkan ke pengurus berinisial MH yang mengaku bekerja di perusahaan penyalur jasa TKI yang mana atas keterangan tersangka MH izin perusahanaannya telah dicabut oleh Dinas Tenaga Kerja. Adapun peruhaan tersebut bekerjasama dengan pengelola penampungan milik SQ untuk menyiapkan dokumen perjalanan berupa KTP, KK, akte kelahiran, paspor, Visa, tiket pesawat.
”Namun saat dilakukan pengecekan ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
Kabupaten Gowa tentang kebenaran dari beberapa administrasi berupa KTP, akte
kelahiran dan KK ternyatatidak terdaftar,” paparnya.
Sementara, kata dia, untuk pembuatan paspor dan visa kemudian oleh kedua tersangkatersebut bekerjasama dengan AR yang melakukan pengurusan terhadap paspor yang peruntukannanya tidak seusi dengan apa yang dilakukan tersangka tersebut yakni di dalam paspor hanya dipergunakan untuk kunjungan namun dalam pelaksanaannya ternyata untuk dijadikan TKI. Kemudian calon TKI ini diberangkatkan melalui pelabuhan Parepare menuju Nunukanm kemudian ke Malaysia. (sar-ril/b)
Rekrut 1.135 TKI Ilegal, Tiga Penyalur Ditangkap

Rekrut 1.135 TKI Ilegal, Tiga Penyalur Ditangkap