Site icon Berita Kota Makassar

Pemkab segara Ajukan Delapan Ranperda

SINJAI, BKM — Pemerintah Kabupaten Sinjai melalui Bagian Hukum dan HAM segera mengajukan delapan Rancangan Peraturan Daerah (ranperda) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Hal ini mencuat dalam rapat Badan Pembentukan Perda di Ruang Rapat DPRD Sinjai, Kamis (20/8).
Kepala Bagian Hukum dan HAM Pemkab Sinjai Lukman Dahlan, mengakui seluruh ranperda yang akan diajukan itu nantinya akan dibahas bersama dengan pihak DPRD.
Ranperda yang akan diajukan diantaranya ranperda ketentraman, pelayanan dan ketertiban umum, ranperda ketenaga kerjaan, ranperda perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pencabutan Perda nomor 12 tahun 1999 tentang retribusi pemakaman, ranperda tentang penyelenggaraan pemakaman, ranperda perubahan RPJMD, ranperda tentang desa dan ranperda tentang perubahan kedua Perda nomor 11 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah.
Lukman menegaskan, bahwa ranperda yang diajukan ini yang sangat dibutuhkan dan prioritas diperlukan oleh Pemkab Sinjai dalam memberikan pelayanan maksimal kepada seluruh masyarakat.
Sementara itu, Ketua Badan Legislatif Daerah (Balegda) DPRD Sinjai Andi Zainal Iskandar yang memimpin rapat, mengungkapkan bahwa pihaknya bersama anggota legislatif sepakat untuk mempelajari, mengkaji dan membahas secara internal ranperda yang akan diajukan.
“Jadi sebelum ranperda ini diajukan secara resmi, kami di dewan akan membahas terlebih dahulu secara interen, apakah ranperda tersebut sangat dibutuhkan dan layak untuk dibahas,” jelas politikus Partai Persatuan Pembangunan ini. (din/rus/c)

(din/rus/c)

Exit mobile version