Site icon Berita Kota Makassar

Tiga Tersangka Anjungan Lamangkia Resmi Ditahan

TAKALAR, BKM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar resmi melakukan penahanan terhadap tiga tersangka kasus dugaan korupsi pada proyek Anjungan Pantai Lamangkia.
Ketiga tersangka masing-masing SN, SP dan BT menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Takalar, sejak Jumat (21/8). Kepala Kejari Takalar. Ferry Tas kepada BKM, Minggu (23/8) membenarkan proses penahanan tiga tersangka. Para tersangka ditahan setelah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik.
“Ketiganya telah resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan, Jumat lalu,” kata Ferry Tas, via telepon, kemarin.
Ferry menambahkan, bahwa penahanan ketiga tersangka ditempuh dengan mengacuh pada Undang-undang dan pasal tindak pidana korupsi (tipikor). Pihaknya berjanji akan menuntaskan kasus ini hingga ke pengadilan. Ferry juga tak menampik, jika antinya dalam kasus ini ada pihak lain yang ikut diterangkakan.
“Tidak menutup kemungkinan, kalau dalam perkembangan kasus ini nantinya ada tersangka baru. Kita masih terus dalami, meskipun sudah ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Ferry.
Sementara itu, pihak salah satu tersangka, SN berencana menempuh upaya penangguhan hukum dengan pertimbangan SN menjadi tulang punggung keluarga. “Mungkin pekan ini kami menempuh upaya penangguhan penahanan. Pertimbangannya karena SN mempunyai anak-anak yang masih kecil,” ungkap Dg Situju, salah satu kerabat tersangka.
Sekadar diketahui, proyek Anjungan Lamangkia yang berlokasi di Desa Topejawa menelan anggaran Rp500 juta dari APBD tahun 2014. Proyek ini dikerjakan oleh CV. Arman Jaya. Adapun pejabat pembuat komitmen yakni Sahid Naba yang juga Kepala Bidang Irigasi Pekerjaan Umum Kabupaten Takalar. Dalam kasus ini diduga negara mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah. (ari-ril/b)

Exit mobile version