Site icon Berita Kota Makassar

Deng Ical: Kayangan Tunggu Putusan Hukum

MAKASSAR, BKM– Pemerintah Kota Makassar belum siap melakukan penataan kembali Pulau Kayangan sebagai objek wisata yang sangat menjanjikan.
Saat ini pemkot masih menunggu keputusan hukum tetap dari proses hukum yang diajukan pengelola sebelumnya PT Putra Putra Nusantara.
Wakil Wali Kota Makassar, Syamsu Rizal MI kembali menegaskan, kalau pengelolaan Pulau Kayangan masih menunggu putusan hukum dari kejaksaan dan pengadilan. Apalagi, ada pihak yang sebelumnya keberatan,” jelas Deng Ical sapaan akrabnya, Senin (24/8).
Hal senada dikatakan, Kepala Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Kota Makassar, Sophian Manai. Menurutnya, pemkot masih menunggu hasil keptusan pengadilan. ” Kita tunggu hasilnya dari kejaksaan dan pengadilan dulu. Bagian hukum Pemkot Makassar belum bisa mengambil tindakan selama proses hukum di kejaksaan masih berproses,”ujarnya.
Sementara itu, Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) meminta kepada pihak penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar untuk melengkapi bukti dokumen untuk keperluan perhitungan kerugian negara.
” Permintaan auditnya sudah kita ekspose, bersama penyidiknya, ” kata Kepala BPKP Sulsel, Deni Suardini, Senin (24/8).
Hanya saja kata Deni, masih ada beberapa bukti kerugian yang kurang dan belum cukup kuat untuk dijadikan dasar dalam melakukan perhitungan kerugiannya.
Sehingga pihak BPKP, kata Deni belum bisa menyelesaikan dan menyimpulkan hasilnya dikarenakan bukti hasil temuan dari penyidik masih minim.
” Makanya kami masih meminta penyidik agar melengkapi bukti dan dokumen kasus ini, ” jelas Deni.
Deni juga menuturkan, bahwa pihak BPKP masih menunggu penyidik Kejari Makassar, untuk melengkapi data-data dan dokumen terkait adanya indikasi kerugian negara.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Deddy Suwardy Surachman, mengatakan kasus dugaan korupsi pengelolaan Pulau Kayangan Makassar masih kekurangan bukti terkait nilai kerugian negara.
” Tim penyelidik masih bekerja mengumpulkan bukti permintaan BPKP,” kata Deddy.
Deddy menuturkan tim penyelidik juga telah berkoordinasi dengan pihak auditor BPKP, terkait bukti yang perlu dilengkapi untuk menghitung kerugian negara. Hanya, dia menolak membeberkan bukti yang dimaksud.
Menurut Deddy, untuk saat ini pihaknya telah menemukan bukti terjadinya indikasi perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan tersebut. Penyelidik menilai terjadi kesalahan prosedur sejak awal kerja sama pengelolaan itu dimulai.
Menurut Deddy, kerja sama tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara. Selain itu juga, aturan kontrak kerjasama antara Pemerintah Kota Makassar dan PT Putra Putra Nusantara (PPN), selaku pengelola, sejak tahun 2002 yang mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 tahun 2001 diduga menyalahi aturan.
Dalam pengelolaan yang di mulai tahun 2002 itu, uang hasil keuntungan sejak tahun 2005 tidak pernah disetorkan ke kas daerah. Pengelola hanya menyetor dua kali pada tahun 2003 dan 2004. Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Sulawesi Selatan pemerintah merugi akibat kerja sama itu sebanyak Rp 1,2 miliar.(mat-rhm/b)

Exit mobile version