MAKASSAR, BKM — Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar, akhirnya memeriksa dua pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Polewali Mandar (Polman) yang menjadi terlapor dalam kasus dugaan pemerasan terhadap pejabat dinas Pekerjaan Umum (PU) Sulawesi Barat (Sulbar).
Dua jaksa yang diperiksa masing-masing, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Teguh Aprianto, dan Kepala Seksi Tata Usaha Negara (Kasi Datun), Joko.
Keduanya dilaporkan pernah meminta uang sebesar Rp 750 juta untuk mengamankan sejumlah proyek infrastruktur yang akan dikerjakan di Kabupaten Polman. Dari laporan tersebut, Rp400 juta dari total permintaan telah diserahkan ke jaksa tersebut.
Keduanya diperiksa secara terpisah dan tertutup didalam ruang Pemeriksaan Bidang Pengawasan Kejati Sulselbar, lantai 7 gedung Kejati Sulselbar Jalan Urip Soemoharjo Makassar.
“Keduanya kita panggil untuk diperiksa, terkait adanya laporan dugaan pemerasan yang dilakukan dua oknum dari Kejari Polman, ” Kata Kepala Satuan Tugas Laporan dan Aduan Bidang Pengawasan, Andi Arni Wijaya, kemarin.
Arni mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan tersebut untuk memastikan adanya dugaan pemerasan sesuai yang dialporkan. Selain itu juga, keduanya diperiksa untuk mendapatkan keterangan, apakah keduanya benar pernah meminta sejumlah uang kepada pelapor. “Kita masih harus menggali lebih dalam lagi, untuk mengusut kasus ini, ” ujar Arni.
Namun Arni, belum bisa mengungkap terlalu jauh soal hasil pemeriksaan kali ini, karena dikhawatirkan akan menganggu proses penyidikan. Meski begitu, Arni berjanji akan bekerja secara profesional dalam menuntaskan kasus ini. “Kami tidak main-main dalam kasus ini, kalau memang nanti hasilnya terbukti, pasti kita akan berikan sangsi, ” tegas Arni.
Sementara terlapor Kasi Pidsus Kejari Polman, Teguh Apriyanto dan Kepala Seksi Tata Usaha Negara (Kasi Datun), Joko, saat ditemui membantah jika dirinya pernah meminta atau melakukan pemerasaan.
“Siapa yang pernah memeras, saya tidak mungkin melakukan hal yang memalukan seperti itu, “bantah Teguh.
Teguh mengaku, bahwa sangkaan yang dilaporkan atas dirinya, merupakan fitnah untuk menjatuhkan nama baiknya sebagai jaksa. “Saya tidak bisa komentar, tanyakan langsung saja ke pemeriksanya,” tutupnya sembari berlalu meninggalkan kantor Kejati. (mat-ril/c)