MAKASSAR, BKM–Pemerintah Kota Makassar terkesan kecolongan. Sekitar 400 unit angkutan ilegal baik roda empat dan dua setiap harinya beroperasi didalam Kota Makassar seperti di areal Terminal Regional Daya.
Bahkan mereka terang-terangan menggunakan plat hitam semata-mata ingin mengelabui petugas kepolisian atau Dinas Perhubungan dalam melakukan aitivitas bongkar muat dan mengambil penumpang.
” Dari hasil survei kita, terdapat sekitar 400 unit kendaraan angkutan berplat hitam ilegal yang beroperasi di Makassar,”tegas Direktur PD Terminal Regional Daya, Hakim Syahrani saat mengikuti rapat evaluasi tim terpadu, pembinaan penataan dan penertiban kendaraan bermotor umum, kendaraan pribadi (plat hitam) di ruang rapat sekretaris kota (Sekkot), Selasa (25/8).
Untuk menangani persoalan tersebut, ujar Hakim, pihaknya telah melakukan penertiban dengan cara menilang kendaraan plat hitam dan perusahaan otobus yang dianggap melanggar Peraturan Wali Kota nomor 1437/551.1/Kep/VII/2015 tentang larang menaikkan dan menurunkan penumpang di pool perusahaan Otobus dan atau diluar terminal Makassar Metro. ” Solusi sekarang paling kami tilang,” tambahnya.
Terhitung sejak tanggal 27 Juli hingga kemarin, jelas Hakim, pihaknya telah menertibkan 236 kendaraan yang melanggar, 19 diantaranya diamankan di Kantor Ditlantas Jalan AP Pettarani dan satu kendaraan di Kantor Polsek Biringkanayya.
Sementara untuk penertiban perusahaan otobus, tim terpadu juga juga telah menilang sebanyak 335 unit kendaraan plat kuning jenis kijang, bus AKAP/AKDP sebanyak 11 unit yakni dua unit PO Litha, dua unit PO Bintang Prima, dua unit PO Adi Putra, satu unit PO Bintang Selamat dan dua unit BMA, satu unit PO Putri Unahan jurusan Kendari dan Plat hitam sebanyak 310 unit karena mengangkut penumpang umum.
Hakim juga menjelaskan bahwa salah faktor terminal menjadi sepi karena adanya penjual asongan yang menjajakan jualan dengan cara paksa, selain itu juga terdapat buruh yang juga memaksa penumpang membayar hasil jasanya dengan harga mahal. ” Kendala selama ini adalah penjual asongan dan buruh. penjual asongan menaiki bus terus memaksa penumpang untuk membeli barangnya begitu juga dengan buruh,”ujar Hakim.
Untuk itu, pihaknya melakukan penertiban terhadap asongan dan buruh serta membenahi beberapa sarana dan prasarana terminal, salah satunya yakni penerangan. ” Kita kasi toleransi sedikit saja, boleh menjual tetapi tidak boleh memaksa penumpang untuk membeli.”
Sementara itu, Asisten II Bidang Ekonomi, Pembangunan dan Sosial, Irwan Adnan yang memimpin rapat evaluasi tersebut mengatakan bahwa pemerintah dalam hal ini tim terpadu harus tegas dalam menegakkan aturan. ” Kita harus tegas dalam menegakkan aturan ini. Sudah banyak yang diberi sanksi,” kata Irwan. (man/war/c)