MAKASSAR, BKM — Bos PT Griya Maricaya Gemilang, Aming Gozal terancam 20 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi kredit fiktif di Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Parepare 2009.
“Terdakwa melanggar undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata jaksa penuntut Risal Nurul Fitri, saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Selasa (25/8).
Selain Aming Gozal, terdakwa lainnya dalam kasus berjumlah tiga orang, yakni mantan mantan Kepala Sentra Kredit Kecil BNI Parepare, Syahminal Yonnidarma, mantan staf Sentra Kredit Kecil, Gusni Hasanuddin, dan mantan analis Sentra Kredit Kecil, Asmiati Khumas.
Risal mengatakan, keempat terdakwa dijerat pasal 2 dan pasal 3 undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi. Mereka dianggap telah bekerjasama untuk memuluskan pencairan dana kredit sebesar Rp38 miliar yang diajukan terdakwa Aming.
Dana tersebut diajukan Aming untuk membiayai pembangunan pusat perbelanjaan di Jalan Sungai Saddang Makassar. Hanya saja anggunan Aming berupa sertifikat tanah ternyata bukan miliknya atau pun milik perusahaan Aming.
Selain itu, kata Risal, pengucuran kredit juga tidak melalui prosedur yang benar sesuai undang-undang perbankan, diantaranya tidak dilakukan survey kelayakan. Para pejabat BNI Parepare dianggap telah menyalahgunakan wewenangnya dalam kasus tersebut. “Para terdakwa diduga bersekongkol agar pencairan dana itu dimudahkan,” ujar Risal.
Akibat perbuatan para terdakwa, negara telah dirugikan sebesar Rp34,6 miliar, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Selatan.
Sementara pengacara Aming, Jamil Misbach, menyatakan akan mengajukan keberatan terhadap dakwaan jaksa. “Kami menilai dakwaan jaksa kabur dan tidak jelas,” kata Jamil.
Jamil mengungkapkan, bahwa salah satu poin penting dalam dakwaan itu adalah tidak jelasnya nilai kerugian negara yang diaudit BPKP Sulawesi Selatan.
Menurutnya, hasil audit itu masih perlu diklarifikasi kebenarannya. Alasannya, pihak BNI juga telah melakukan audit internal yang kerugiannya hanya sekitar Rp24 miliar.
Pengacara Asmiati, Tadjuddin Rahman menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa. Meski begitu dia menilai Asmiati tidak patut diseret karena telah melaksanakan tugas sesuai fungsinya. “Kami langsung masuk pada pembuktian pokok perkara saja,” ujar Tadjuddin. (mat-ril/c)