Site icon Berita Kota Makassar

Kasus Pidana Dua Pengusaha Molor Lagi

MAKASSAR, BKM–Proses penuntasan kasus penipuan yang menyeret pengusaha properti Kiplongan Akemah alias Along, sebagai tersangka, molor lagi. Kali ini, berkas perkaranya kembali lagi ke tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulselbar. Pengembalian berkas ini, merupakan yang ketiga kalinya.
Advokad dan pengacara Nico Simen dan Titi Slames yang bertindak selaku kuasa hukum pelapor Jimmy Wuisan, membenarkan pengembalian berkas tersebut ke Kejati Sulsel.
“Pekan lalu berkasnya sudah diserahkan kembali ke jaksa penyidik Pidana Umum, petunjuk yang diminta jaksa sudah dipenuhi penyidik Polda Sulsel,”jelas Nico, Selasa (25/8).
Nico mengaku bahwa tindak pidana penipuan yang disangka-kan kepada Along, sudah sangat jelas. Sehingga kasus ini sangat kuat untuk diajukan ke Pengadilan.”Jadi jika jaksa berangkapan kasus ini tidak cukup bukti, tolong dijelaskan bukti apa, karena saya melihat bukti petunjuk yang diberikan jaksa, hanya itu itu saja. Sementara penyidik Polda sudah melengkapi bukti yang diminta jaksa,” tukasnya.
Dia menguraikan, dengan pengembalian berkas ke jaksa penyidik, maka dia ingin melihat tindakan profesional dari jaksa. Apakah akan mengembalikan lagi berkas itu ke penyidik dengan petunjuk yang itu-itu saja.
” Intinya saya sangat berharap kasus ini tidak mandek, dan segera dilimpahkan ke Pengadilan, karena bukti penipuan yang dilakukan Along sangat kuat,” kata Nico.
Selain Kasus Along yang mendapat sorotan, kasus Pemalsuan kuitansi yang menyeret pengusaha mobil Soedirjo Aliman alias Jentang juga tak luput dari perhatian masyarakat. Pasalnya kedua kasus ini melibatkan seorang pengusaha ternama di Makassar.
Untuk kasus Jentang, pelimpahan berkas dan tersangka yang batal lantaran barang bukti kuitansi asli yang akan dijadikan pembanding dari tandatangan yang diduga dipalsukan dikabarkan raib. Jaksa penyidik Pidum berdalil bahwa barang bukti kuitansi asli itu sudah diserahkan ke penyidik polda sulsel saat pengembalian berkas oleh penyidik.
Menurut Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar Abdul Azis, ada indikasi kalau penyidikan kasus ini akan mandek.
“Yang harus bertanggungjawab dalam kasus ini mestinya kedua instansi Kejati-Polda. (mat/cha/b)

Exit mobile version