Site icon Berita Kota Makassar

Pemkot Melemah Soal Larangan Truk

MAKASSAR, BKM– Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 94 tahun 2013 yang mengatur tentang jam operasi truk dalam kota tetap saja tak bertaji.

Kurangnya ketegasan dari Pemerintah Kota Makassar dalam menindaki truk yang beroperasi di jam-jam terlarang membuat mobil raksasa ini akan tetap memakan korban.
Sehari sebelumnya Wartawan Harian Fajar, Surialang Bage (26) meninggal akibat ditabrak mesin pembunuh tersebut di Jalan Urip Sumiharjo sebelum jembatan Tello.
Keinginan Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto untuk merevisi Perwali nomor 94 tahun 2013 tersebut belum juga terwujud. Sementara larangan truk 10 roda atau delapan ton, seringkali diakali oleh pelaku usaha dengan mengurangi ban, meski muatan melebihi kuota seharusnya. Bahkan truk mereka dimodifikasi truknya menjadi enam roda.
Ada kesan pemkot melemah dari aturan tersebut, karena tetap mengizinkan truk roda enam beroperasi dengan ketentuan mengantongi surat izin melintas.
Wakil Wali Kota Makassar, Syamsu Rizal Mi, Selasa (25/8) menegaskan, kalau tidak semua truk dilarang beroperasi didalam kota. hanya saja, harus mengantongi surat izin melintas.
larangan truk menurut aturan perwali, jelas Deng Ical sapaan akrab wakil wali kota adalah truk sepuluh roda sedangkan untuk truk enam roda diperbolehkan asalkan mengantongi izin melintas.
” Tidak semua truk dilarang beroperasi disiang hari. Jadi mereka boleh masuk dengan ketentuan harus mengantongi izin melintas dari perhubungan. Itu kan perwali tidak melarang semuanya,”kata Deng Ical diruang kerjanya.
Apalagi, ujar Deng Ical, truk enam roda yang melakukan aktivitas mengangkut bahan pokok tidak boleh ditunda. Justru sambung Deng Ical,jika bahan pokok diangkut dengan menggunakan mobil kecil maka akan menimbulkan kemacetan dan menambah polusi. “Bayangkanmi kalau ada angkutan yang tidak bisa ditunda terus diangkut oleh mobil kecil, itu akan menimbulkan kemacetan dan polusi,”katanya.
Untuk itu, mantan legislator DPRD Kota Makassar ini mengimbau masyarakat untuk tetap disiplin dalam berlalu lintas.
Sementara itu, anggota DPRD Kota Makassar mulai geram melihat siap Dinas Perhubungan (Dishub) dan Wali Kota Makassar yang lamban dalam menyikapi revisi perwali truk dalam kota.
Wakil Ketua Komisi C, Fasruddin Rusli mengatakan, larangan yang dibuat untuk truk melintas siang hari sudah tegas. Hanya sikap dishub yang lemah dalam menerapkan aturan tersebut, sehingga masih saja ditemukan truk 10 roda dan enam roda melenggang didalam kota.
“Bagaimana mau ditindaki. Pemkot saja belum menyelesaikan revisi tentang perwali tersebut. Akibatnya, aktivitas truk dalam kota semakin menjamur,”ungkapnya saat di DPRD Makassar, kemarin.
Fasruddin mendesak dishub berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan penertiban.
Penegasan yang sama disampaikan, Ketua Komisi C, Sarifuddin Badollahi. Ia mengaku keberadaan truk dalam kota siang hari sangat meresahkan pengguna jalan. Ini merupakan tugas dan fungsi dishub untuk melakukan penertiban.
“Kita sangat sayangkan jika truk ini tetap beroperasi disiang hari. Padahal sudah jelas aturan yang dibuat untuk mereka,”ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi D, Andi Nurman, menilai perwali tersebut bisa mematikan pengusaha truk. Ini disebabkan adanya dua peraturan yang dikeluarkan Bupati Gowa dengan Wali Kota Makassar yang bertentangan sehingga tidak memberikan ruang bagi pengusaha untuk berkembang.
“Aturan yang dikeluarkan Bupati Gowa dan Wali Kota Makassar yang mengatur regulasi tentang jam operasi truk 10 roda bertentangan. Tidak satupun yang memberikan kelonggaran bagi pengusaha,”katanya.
Andi Nurman menjelaskan Peraturan Wali Kota Makassar nomor 94 tahun 2012 yang mengatur seluruh aktifitas jam operasional truk sangat tidak bersinergi dengan Peraturan Bupati Kabupaten Gowa nomor 21 tahun 2012. Perwali Makassar yang memberikan waktu operasional dari pukul 21.00 – 05.00 betentangan yang di keluarkan oleh Kabupaten gowa yakni 05.00 hingga 17.00 Wita.
” Adanya dua peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah secara perlahan mematikan pengusaha truk,” katanya.
Pengkutan material kata Nurman tidak masalah dilakukan pada siang hari dari Gowa keperbatasan Kota Makassar. Namun yang menjadi masalah antara waktu pukul 05.00 sore ke 09.00 malam mobil parkir dimana.
“Sopir memang serba salah, jika mereka mengikuti peraturan di Gowa, mobil mau parkir dimana. Karena sebelum jam 09.00 malam mobil truk dilarang masuk Kota Makassar,” jelasnya.
Truk yang tetap beroperasi disiang hari juga memunculkan kecaman dari para pengguna jalan.
Fadli salah seorang pengendara yang ditemui di Jalan AP Pettarani mengatakan, dishub harus berani menertibkan truk yang membandel, sehingga pengguna jalan dapat dengan aman berkendara.
“Kalau Dishub terusterusan melakukan pembiaran terhadap truk, masyarakat pastinya merasa terganggu dan pastinya kita tetap kecam,” ucap fadli kepada BKM, kemarin.
Hal sama juga dilontarkan Mukhtar yang berharap kepada pemerintah kota tegas menindaki truk yang masih saja bebas beroperasi disiang hari.
“Percuma membuat suatu aturan, jika tidak ada yang menjalankan dan mematuhinya,” ungkapnya.
Ditempat terpisah, Wati warga Tamalate juga mengatakan, pemerintah harus tegas menindaki para sopir truk yang masih bebas berkeliaran didalam kota.(man-ita-arf/b)

Exit mobile version