Site icon Berita Kota Makassar

Istri Dicabuli saat Suami Mabuk

MAKASSAR, BKM — Kasus yang menimpa AN (20) ibarat peribahasa pagar makan tanaman. Warga Jalan Sakura Makassar ini nekat mencabuli SR (27), istri rekannya yang sementara tertidur pulas sendirian di dalam kamar. Aksi ini dilakukan saat IW, suami SR mabuk berat usai pesta minuman keras (miras) bersama AN di rumah IW, Kamis (20/8) lalu.
Usai melakukan pencabulan, AN memilih melarikan diri. Pasalnya, saat beraksi, SR terbangun dan berteriak. Polisi baru berhasil menangkap AN saat pulang ke rumahnya, Selasa (25/8) malam.
Peristiwa pencabulan ini bermula ketika, Kamis (20/8) dini hari, tersangka AN bersama IW suami dari SR bersama tiga rekannya yang lain pesta miras di rumah IW. Malam itu semuanya mabuk berat. Ada yang memilih pulang ke rumahnya. Namun, AN tertidur di sofa dan tidak pulang ke rumahnya.
Sementara, IW juga tertidur pulas depan televisi. Sedangkan istrinya SR tidur di dalam kamar. Namun, saat terbangun dan ingin buang air kecil, AN melihat SR tidur sendirian di dalam kamar. Dengan mengendap-endap, AN naik ke atas ranjang. Ia mulai beraksi. Namun, tiba-tiba SR terbangun dan berteriak. Dengan kalang kabut, AN melarikan diri.
”Saya khilaf Pak saat itu. Saya meyesal sekali,” aku AN di depan penyidik Polsek Manggala. Dia mengaku, subuh itu nafsunya memuncak saat melihat SR tidur sendiri di dalam kamar.
“Suami korban suruh saya tidur di kursi. Kemudian dia berbaring sambil menonton di ruang tamu. Saya terbangun dari sofa karena ingin buang air kecil. Saat ke WC saya lihat korban tidur sendiri dalam kelambu. Saya akhirnya masuk ke dalam kamar Pak,” katanya.
AN menceritakan, saat itu suasana kamar gelap gulita. Sehingga ia tidak kelihatan. “Saya masuk ke dalam kelambu dan meraba tubuh korban. Saat itu korban belum sadar. Mungkin dia menyangka suaminya,” ungkap AN.
Korban akhirnya berteriak ketika tahu kalau yang menggerayangi tubuhnya bukanlah suaminya. “Korban berteriak dan menyalakan lampu kamar,” kata AN.
Kapolsek Manggala, Kompol Akbar Setiawan mengatakan, tersangka pencabulan diamankan saat pulang ke rumahnya sembunyi-sembunyi.
“Setelah kejadian, tersangka sempat kabur. Kami terus melakukan pengembangan dan melacak keberadaan tersangka. Begitu AN balik ke rumah secara diam-diam, tersangka kami tangkap,” ungkap Akbar.
Menurut Akbar, tersangka mengakui perbuatannya. Dia melakukan asusila, saat dalam kondisi mabuk usai berpesta minuman keras bersama suami korban.
Menurut Akbar, dari laporan korban SR, tersangka mencabuli dirinya saat sedang tertidur.
“Korban awalnya mengira kalau yang menyentuh tubuhnya adalah sang suami. Namun saat memeluk balik, dia merasa aneh karena pria itu berbadan kurus tidak seperti suaminya yang bertubuh kekar,” katanya.
Akibat perbuatan ini, tersangka AN dijerat pasal 290 ayat 1 e KUHP tentang pencabulan dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara. (ish/cha/b)

Exit mobile version