MAROS, BKM — Ketua Panitia Pengadaan Tanah (P2T) yang juga Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Maros, A. Nuzulia membantah klaim nilai pembebasan lahan perluasan Bandara Sultan Hasanuddin.
Burzulia menegaskan, kalau P2T tidak pernah menjanjikan nilai tanah pemukiman sebesar Rp1,3 juta-Rp2,5 juta per meter sebagaimana yang dikemukakan kuasa hukum warga, Azis Maskur. “Itu hanya prakiraan saja, kami memprsilahkan warga untuk mengecek sendiri nilai lahannya,” tegasnya kepada BKM, Rabu (26/8).
Nuzulia menyebut, selama transaksi semua warga yang lahannya dibayarkan tidak komplain, karena nilai lahan dipaparkan transparan. “Tim apprasial yang berweweng menentukan nilai lahan. Kami hanya data fisik dan data yuridis sebagai acuan apprasial,” tegasnya lagi.
Ketua DPRD Maros, Chaidir Syam membenarkan jika ada keluhan pihak tertentu terkait lahan bandara itu. Pihaknya telah pernah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara pemilik lahan, P2T dan tim appraisal. “Sudah ada kesepakatan harga, namun beberapa yang tidak puas menyiapkan langkah hukum,” ujarnya.
Sebelumnya, Asiz membeberkan ada tanah yang bermasalah pembebasan lahannya seluas 24 hektar di Desa Baji Manggai. Lahan itu milik 20 orang warga yang mengaku telah dibayar, namun dengan harga yang tidak sesuai. “Total kekurangannya pun besar, mencapai Rp 12 miliar,” bebernya. (ari-ril/c)