Site icon Berita Kota Makassar

2016, Kewenangan Pemprov Bertambah

MAMUJU, BKM — Mulai tahun 2016 mendatang, kewenangan yang dimiliki Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulbar jadi bertambah. Menyusul ditetapkannya Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Dimana terdapat pengalihan urusan pemerintahan konkuren dalam penyelenggaraan pemerintahan provinsi.
Dalam UU tersebut disebutkan yang meliputi sub urusan antara lain pengelolaan pendidikan menengah, pengelolaan terminal penumpang tipe A dan tipe B, pelaksanaan rehabilitasi di luar kawasan hutan negara, pelaksanaan perlindungan hutan di butan lindung dan hutan produksi, pemberdayaan masyarakat di bidang kehutanan, pelaksanaan penyuluhan kehutanan provinsi, pelaksanaan metrologi legal berupa tera, tera ulang dan pengawasan, pengelolaan tenaga penyuluh KB/petugas lapangan KB, pengelolaan tenaga pengawas ketenagakerjaan, penyelenggaraan penyuluhan perikanan nasional, dan penyediaan dana kelompok masyarakat tidak mampu, serta pembangunan sarana penyediaan tenaga listrik belum berkembang, daerah terpencil, dan perdesaan.
Hal tersebut terungkap dalam rapat pengalihan pemerintahan konkuren yang berlangsung di ruang pertemuan kantor gubernur Sulbar, Rabu (26/8). Rapat ini dipimpin Wakil Gubernur Sulbar, Aladin S Mengga. Hadir pula Plt Sekprov, Jamil Barambangi, Asisten Tata Praja, Nur Alam Thahir, dan Asisten Administrasi Umum, Muh Abduh.
Jamil Barambangi mengemukakan, untuk pengalihan kewenangan sesuai yang ditetapkan dalam lampiran UU Nomor 23 tahun 2014 tersebut, ada beberapa kewenangan kabupaten yang akan menjadi kewenangan provinsi, antara lain seperti untuk kelautan mulai 0-12 mil sudah menjadi kewenangan provinsi. Bukan lagi di kabupaten. Begitu pula seperti sumber daya mineral, pertambangan, kehutanan, pengelolaan pendidikan menengah dan masih ada beberapa unsur lain yang akan menjadi kewenangan provinsi.
”Tadi kami melakukan pertemuan terkait hal tersebut. Untuk tahap awal, tentu saja akan ada kendala yang dihadapi. Tapi karena sudah menjadi kewenangan provinsi, maka akan diselesaikan secara bersama-sama. Dan dalam waktu dekat akan mengundang kabupaten untuk membicarakan hal tersebut. Karena paling lambat Maret tahun 2016 sudah harus selesai. Pihak kabupaten akan menyerahkan ke provinsi paling lambat tanggal 30 Oktober 2016, dan tahun 2017 sudah dianggarkan oleh provinsi,” jelas Jamil Barambangi.
Untuk hal tersebut, Pemprov sudah siap dan sementara menyiapkan instrumen termasuk konsultasi ke kementerian masing-masing termasuk menyiapkan draft peraturan gubernur (Pergub) untuk pengalihan kewenangan tersebut. Terkait pengelolaan pendidikan menengah yang juga nantinya akan menjadi kewenangan provinsi, Jamil mengemukakan, semua guru PNS SMA dan SMK akan menjadi guru provinsi.
”Mulai tahun 2017, gajinya sudah di provinsi dan terdaftar di provinsi. Ini yang akan kita diskusikan dan akan kita telaah apakah semua sukarela dan guru-guru honor setiap sekolah menengah itu negeri akan ikut dipindahkan atau tidak. Karena kita akan liat nanti apakah APBD provinsi mampu membiayai atau tidak, ataukah kita klasifikasi semua guru honor yang mengajar mata pelajaran yang guru PNSnya kurang itu mungkin akan kita alihkan secara bertahap,” sebut Jamil.
Akan tetapi, lanjutnya, kalau guru honor yang sudah memiliki guru mata pelajaran dan PNS yang sudah cukup, mungkin akan dievalusi. Namun, ini masih sebatas wacana. ”Kita liat perkembangannya ke depan. Yang jelas, provinsi sudah siap. Dan mulai tahun 2017, semua guru PNS sekolah menengah akan menjadi guru provinsi,” bebernya. (ala/mir/c)

Exit mobile version