Site icon Berita Kota Makassar

Hakim Tolak Praperadilan Tersangka RTLH

SINJAI, BKM — Gugatan prapradilan yang dilayangkan Sekretaris Dinas (Sekdis) Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Andi Zainal bersama tim kuasa hukumnya, ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri Sinjai. Putusan itu disampaikan dalam persidangan yang berlangsung, Rabu (26/8) pukul 16.00 Wita.
Dalam putusannya, hakim R Muhammad Syakrani,SH menolak gugatan praperadilan Sekdis Sosnakertrans selaku pemohon. Hakim beralasan, penetapan tersangka terhadap Andi Zainal oleh Kejaksaan Negeri Sinjai dalam kasus Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH) tahun 2013-2014 sudah sesuai dengan undang undang yang berlaku.
”Karena itu kami menolak permohonan praperadilan, dengan pertimbangan sesuai dengan hukum yang berlaku serta pihak kejaksaan sudah sesuai dengan prosedur hukum dalam menetapkan tersangka. Selain itu, pihak pemohon tidak bisa membuktikan dalil dalil hukum yang diajukan,” ujarnya.
Terpisah, kuasa hukum pemohon Khair Khalis Syurkarti yang menanggapi putusan hakim tersebut, mengaku akan mengkaji ulang putusan itu dan mencari jika ada penyelundupan hukum dalam prosesnya.
“Kami akan melakukan upaya pengkajian, utamanya adanya penyelundupan hukum dalam pembuktian tersebut,” terangnya.
Menurut Khair, beberapa kelemahan dalam putusan tersebut. ”Diantaranya hakim jelas tidak mempertimbangkan azas hukum non diskriminatif. Karena bagaimana bisa dalam sebuah perkara yang ditetapkan lima orang tersangka namun hanya seorang yang ditahan. Bukankan hakim memiliki kewajiban untuk menggali nilai-nilai kebenaran lebih dalam,” terangnya.
Termasuk, kata dia, bukti bukti yang diserahkan oleh pemohon, sehingga menghindari kesan tidak mau tahu atau pura-pura tidak tahu. ”Seharusnya hakim berpandangan bahwa sistem inquisitor sudah harus ditanggalkan. Kedudukan terdakwa tidak perlu lagi dijadikan sebagai obyek tak berdaya, dimana sangat mungkin terjadi kesewenang-wenangan oleh negara,” sambungnya.
Sebelumnya, Kejari Sinjai tidak mau menganggap enteng gugatan prapradilan yang dilayangkan oleh Sekdis Sosnakertrans. Hal itu dibuktikan dengan disiapkannya tujuh jaksa senior untuk menghadapi gugatan tersebut.
Mereka adalah jaksa Faisah dan Firman Wahyu sebagai koordinator dan wakil koordinator, serta anggota masing-asming Rosdiana, Ulfa Aminuddin, Bonar Satrio, Doni Nababan dan Nurdiana. (din/rus/b)

Exit mobile version